Materi dari Kemendagri terkait Pengelola Keuangan Daerah : Versi Lengkap : PPTK non Struktural Siapa yang membuat Kriteria? Kepala Daerah… PPTK jajaran dibawah KPA PPK siapa? Kalau PPK yang bertandatangan kontrak Cuma PA/KPA PPTK yang punya sertifikat kompetensi PBJ gimana? Cuma bisa bantu PA/KPA saja, melakukan tugas ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Sengketa Berkontrak dan Alternatif Penyelesaiannya
Pendahuluan Anda tentu sepakat bahwa setiap orang memegang teguh nilai-nilai yang sifatnya prinsipal dan pribadi dalam masing-masing dirinya sehingga menghasilkan pemikiran dan perilaku yang berbeda-beda kan? Pemikiran dan perilaku yang berbeda ini dapat tertuang menjadi tindakan yang kemungkinan menghasilkan perbedaan dan kemungkinan dalam konteks perikatan dapat saja timbul sengketa, artikel ...
SelengkapnyaPejabat Pembuat Komitmen di Pemerintah Daerah?
Mari di urut kronologisnya…. Apakah ada Pejabat Pembuat Komitmen dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah? jawabannya tidak Apakah ada Pejabat Pembuat Komitmen pada Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Regional? jawabannya adalah tidak. Selama 2019 hingga 2020 masih berlaku Permendagri 21 tahun ...
SelengkapnyaKonsolidasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya – Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Download Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disini : konsolidasi Perpres Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
SelengkapnyaPeruntukan Pagu Anggaran Bagi Usaha Kecil pada Pekerjaan Konstruksi di Era Perpres 12/2021
Disclaimer Penalaran artikel ini murni dari logika atas Peraturan Perundangan yang berlaku, untuk dapat lebih memastikan silahkan bersurat pada pihak LKPP dan/atau Kementerian terkait. Pendahuluan Pada Pasal I (Romawi I) dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ...
SelengkapnyaSDM Pengadaan dalam Perpres 12/2021
Perpres 12/2021 tentang perubahan Perpres 16/2018 mengatur tentang SDM Pengadaan: Pasal 74 (1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa; b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem PengadaanBarang/Jasa. (2) Sumber Daya Pengelola Fungsi PengadaanBarang/Jasa sebagaimana ...
SelengkapnyaPerpres 12/2021 terbit pemerintah wajib alokasikan 40% belanja barang untuk UMK dan Koperasi
Diundangkannya Perpres 12/2021 yang merubahn Perpres 16/2018 adalah salah satunya untuk menjalankan amanat pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang berbunyi : Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen)produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi ...
SelengkapnyaPerubahan Ketentuan Tender Cepat dan Tender/Seleksi Gagal dalam Perpres 12/2021
Pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, terdapat perubahan ketentuan dengan penambahan sebagai berikut : Ditambahkannya ketentuan Tender Cepat Gagal selain Tender/Seleksi Gagal Semakin terdapat pemisah antara Tender Cepat dengan Tender, dalam hal ini pada Pasal 51 ayat (3) adalah hal ...
SelengkapnyaTipologi Kompetensi PPK
Kompetensi PPK disebut dalam Pasal 11 ayat (4) Perpres 12/2021 : (4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. Selain diatur dalam PerLKPP Pelaku Pengadaan, saat ini Kompetensi PPK juga dijelaskan bukan sekedar Sertifikasi PBJ Tk. Dasar/Sertifikasi Kompetensi PBJ Level 1. Dapat ...
SelengkapnyaLuncurkan Perpres 12 Tahun 2021, UMK-Koperasi Jadi Dipermudah
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi jadi di permudah dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021. Perhatikan saja Pasal 4 yang berbicara Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah menjadi : a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; ...
Selengkapnya