pa kpa sebagai ppk di apbd
pa kpa sebagai ppk di apbd

Pejabat Pembuat Komitmen di Pemerintah Daerah?

Mari di urut kronologisnya….

Apakah ada Pejabat Pembuat Komitmen dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah? jawabannya tidak

Apakah ada Pejabat Pembuat Komitmen pada Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Regional? jawabannya adalah tidak.

Selama 2019 hingga 2020 masih berlaku Permendagri 21 tahun 2011 sebagai pelaksanaan PP Keuangan Daerah sebelumnya.

 

Dalam Permendagri 21 tahun 2011 diatur sebagai berikut :

permendagri 21 2011

dulu tidak dibatasi bertindaknya PA/KPA, jadi bisa menetapkan PPK sesuai Perpres PBJP.

Tapi….. pada Permendagri 77 tahun 2020 yang diundangkan 30 Desember 2020 menyempurnakan ketentuan Permendagri 21/2011 sehingga menjadi :

 

 

 

permendagri 77 2020

 

 

 

Tentunya “dapat dibantu” dengan “dapat bertindak” adalah hal berbeda!

 

Hal ini semakin dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana disebutkan dalam Pasal 11 terdapat ayat (3) dan ayat (4) sebagai berikut :

  • (3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/,Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
  • (4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

Perhatikan bahwa di ayat (3) Pasal 11 Perpres 12/2021 kalimat :

Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/,Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.

“Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/,Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD” saya memaknainya bisa karena :

  • Diperbolehkan terlebih dahulu oleh aturan yang lebih tinggi? (PP 12/2019 dengan Permendagri 77/2020 adalah satu kesatuan, hirarki PP lebih tinggi dari Perpres)
  • Apabila Peraturan mengizinkan maka barulah menjadi pilihan dari PA/KPA untuk menetapkan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa dengan APBD.

Selama PP Pengelolaan Keuangan Daerah beserta kesatuan Peraturan teknis lainnya belum mengatur keberadaan PPK sepertihalnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka belum dapat nih dilakukan penetapan PPK di APBD, namun saat aturannya dirubah kedepan maka Perpres 12/2021 tidak perlu dirubah dan terdapat kewenangan untuk PA/KPA APBD menetapkan PPK.

 

Kemudian Menugaskan berbeda dengan Menetapkan!

PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dalam hal ditugaskan, bukan merupakan PPK yang ditetapkan! dengan demikian di APBD PPTK yang membantu PPK sebenarnya yaitu PA/KPA dalam hal tidak ada Penetapan PPK baik karena oleh aturan tidak dimungkinkan atau (kelak saat aturannya memungkinkan) diputuskan PA/KPA tidak menetapkan PPK, maka dapat dibantu dengan makna perbantuan tersebut diterima dengan tanggung jawab bertindak tetap pada PA/KPA.

 

Maka sudah klop…….

Rilis PP 12/2019

Rilis Perpres 33/2020

Rilis Permendagri 77/2020

Rilis Perpres 12/2021

 

Semua regulasinya sepakat bahwa yang bertindak sebagai PPK di APBD yang bertandatangan kontrak dan mengakibatkan pengeluaran keuangan negara adalah PA/KPA.

Kalau dalam manajemen PA/KPA menetapkan PPTK, Jabfung PPBJ, atau Personil SDM Pengadaan lainnya  untuk melaksanakan tugas PPK gimana? hanya terbatas sampai dengan huruf a sampai dengan huruf m Pasal 11 ayat (1) Perpres 12/2021 :

  • a. melakukan tindakan yang mengakibatkanpengeluaran anggaran belanja;
  • b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
  • c. menetapkan perencanaan pengadaan;
  • d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
  • e. melaksanakan Konsolidasi PengadaanBarang/Jasa;
  • f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
  • f1. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
  • g. menetapkan PPK;
  • h. menetapkan Pejabat Pengadaan;
  • i. dihapus;
  • j. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
  • k. menetapkan tim teknis;
  • l. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes;
  • m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal;

Tanda tangan kontrak dan tindakan berakibat pengeluaran?

itu ada di pasal 11 ayat (2), ngga bisa dilimpahkan dalam hal Peraturan lebih tinggi belum memungkinkan adanya PPK dalam Pengelolaan Keuda.

saya tahu hal ini tidaklah mudah, begitu juga saat PPK yang bukan PA/KPA kemarin melaksanakan tugas PPK, tapi yang punya kekuasaan karena jabatannya mungkin memang akan mengalami tantangan dalam hal menjalankan tugas PPK, tapi disinilah waktunya PA/KPA menunjukkan kebolehannya dalam hal manajerial.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #53-Book Reading Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca-02-02-2021(Part-1)
Selanjutnya Sengketa Berkontrak dan Alternatif Penyelesaiannya

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: