Pada Pasal 25 Perpres 16/2018 Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan proses Persiapan Pengadaan Barang/Jasa menyusun dokumen persiapan Pengadaan, dari proses ini sudah bisa memiliki gambaran seperti apa Penyedia yang diperlukan, khususnya bila memperhatikan orientasi dalam Pemaketan. Sehingga persyaratan yang harus dipenuhi Penyedia dapat diusulkan kepada Pejabat Pengadaan maupun Pelaksana dalam ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pemerintah Bukan Badan Privat (Swasta) dan Bukan Penjajah
Pendahuluan Pancasila sudah jelas BERBUNYI : Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Hakikatnya Indonesia memiliki cita-cita berupa keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, dan dibentuk lah suatu pemerintah ...
SelengkapnyaMateri Berkaitan Pemahaman Dasar Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Materi Berkaitan dengan Pemahaman Dasar Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang disusun dengan mengacu pada Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Materi 1. Ketentuan Umum Materi 2. Tujuan, Kebijakan, Etika PBJ Materi 3 Pelaku PBJ Materi 4. PBJ Secara Elektronik-converted Materi 5 Perencanaan Pengadaan Materi 6 Persiapan PBJ Materi ...
SelengkapnyaPenyederhanaan Proses Pertanggungjawaban Keuangan
Bentuk Kontrak yang ada dalam Perpres 16/2018 adalah : Bukti Pembayaran/Bukti Pembelian Kwitansi Surat Perintah Kerja Surat Perjanjian Surat Pesanan Apakah perlu akuntabel? Atau perlu Dokumen Tebel? Menurut saya sekarang khususnya di Pemerintah Kabupaten/Kota lebih kearah Dokumen Tebel, bila tidak diperketat ada potensi kebocoran, namun disisi lain bila dibuat longgar ...
SelengkapnyaJaminan Pada Jasa Konsultansi
Perhatikan pada Jasa Konsultansi, Jaminan yang dapat diberlakukan adalah HANYA Jaminan Uang Muka, kenapa? keluaran dari Jasa Konsultansi bukan benda atau aset yang sifatnya berwujud, sedangkan Jaminan hanya dapat diberlakukan pada sesuatu yang berwujud. Oleh karena itu Jaminan pada Jasa Konsultansi hanya pada Jaminan Uang Muka, itupun yang dijaminkan ...
SelengkapnyaFilosofis dari Tender Cepat dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia
Tender Cepat berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 Pasal 38 ayat (6) bunyi nya : Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia. SiKAP atau ...
SelengkapnyaUpah Luncuran Sebagai Faktor Penambah UMP dalam Perhitungan HPS Jasa Lainnya
Dalam Ketenagakerjaan, ada konsep “Upah Luncuran”, menurut saya Kontrak Payung Bersyarat dalam 2 tahun anggaran, tidak perlu diberlakukan penyesuaian karena menyesuaikan UMP tiap tahun… sejak awal menyusun HPS berlakukan saja ketentuan Upah UMP ditambah Upah Luncuran…. Keberpihakan dengan Pekerja, khususnya di masa pandemi ini penting bila dilihat dari Perspektif PBJP….. ...
SelengkapnyaKucul dan Pembelajaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tatap Muka Klasikal
Pengantar Kucul selama tahun 2020 ini selaku Kepala Sub-Bagian yang membidangi pembinaan di UKPBJ Kab. X terakhir kali melakukan pelatihan tematis berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada awal bulan Maret 2020 silam, setelahnya dilakukan pelatihan secara daring dengan menggunakan virtual meeting melalui peralatan telematika. New Normal Pada 17 November 2020 ...
SelengkapnyaContoh Kedalaman dalam Mengkaji dan Menyusun Spesifikasi Teknis
Persoalan : Dalam sebuah Unit kerja pemerintah sedang melaksanakan pembangunan gedung baru untuk pejabat struktural dan staf. Gedung tersebut akan digunakan pada awal tahun 2018, sehingga instalasi AC akan dilaksanakan pada awal Desember 2017. Didalam gedung tersebut terdapat 60 ruangan untuk pejabat struktural, ruang rapat dan ruangan untuk staf. Di ...
SelengkapnyaManagement Fee dalam Pengadaan Jasa Lainnya, apakah ada dasar aturannya?
Pertanyaan : Komponen Management Fee dalam Pengadaan Jasa Lainnya, apakah ada dasar aturannya? Jawab : Pengadaan barang/jasa prinsipnya adalah manajemen dengan proses bisnis yang lazim di pasar pak, jadi tidak mungkin semua diatur dalam sebuah peraturan, atau setidaknya saat ini tidak ada intervensi Pemerintah Republik Indonesia untuk mengintervensi positif sampai ...
Selengkapnya