5 Kesalahan Pengadaan Barang/Jasa yang Masih Sering Terjadi (dan Harus Kita Akhiri) Pengadaan Barang/Jasa itu bukan sekadar belanja. Di dalamnya ada tanggung jawab uang negara, transparansi, dan pelayanan publik. Tapi di lapangan, masih sering kita temui “kesalahan klasik” yang terus terulang. Mari kita bahas, satu per satu. Kesalahan 1: ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Swakelola: Dari Filosofi ke Detil Implementasi
Kemarin, saat saya membagikan filosofi dasar tentang swakelola dalam pengadaan barang/jasa, saya menyaksikan sesuatu yang menghangatkan hati: antusiasme nyata dari para peserta diklat CCMS, khususnya dari RSUD Sanjiwani Gianyar dan RSUD Payangan. Diskusi tentang swakelola bukan lagi sekadar teori. Diskusi itu meng-ignite: memicu inisiatif peserta untuk menyusun detail implementasi swakelola ...
SelengkapnyaTanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas melakukan pengendalian kontrak. Sementara itu, berdasarkan Pasal 17, Penyedia bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak, sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. ...
SelengkapnyaBarangnya Masih Ada di Kantor, Bukan di Rumah Saya
Dulu, waktu saya masih menjabat sebagai PPK, ada vendor yang ingin “berterima kasih” setelah proyek selesai. Awalnya dia menawarkan uang. Saya tolak. Lalu dia bilang, “Kalau barang gimana, Pak?” Saya balik tanya: “Bisa kasih estimasi harganya nggak?” “Bisa,” katanya. Barang itu kemudian saya minta dicatatkan sebagai aset daerah, sesuai arahan ...
SelengkapnyaTKDN Itu Penting, Tapi Jangan Berlebihan
Jangan salah paham—penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan pemerintah memang penting. Tapi kalau berlebihan, justru bisa menabrak logika layanan publik (atau bikin gerah negara lain ) Yang saya maksud “berlebihan” itu begini: setiap transaksi belanja, bahkan hanya satu rupiah, tetap diwajibkan untuk dihitung kontribusi TKDN-nya. Padahal banyak ...
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Asuransi dalam Proyek Konstruksi
pada pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesejahteraan pekerja bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Berbagai peraturan perundangan yang berlaku telah ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proyek konstruksi mendapatkan perlindungan yang layak. Mari kita telusuri lebih lanjut mengenai implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan asuransi dalam sektor ini. ...
SelengkapnyaPembangunan Tugu / Patung Kreatif Seni
Pembangunan patung dalam proyek konstruksi sering kali dihitung dan di rancang dengan jenis kontrak Harga Satuan seperti Pekerjaan Konstruksi lainnya. Padahal patung memiliki aspek seni yang hasilnya di lihat dari keluaran yang lebih cocok menggunakan kontrak lumsum. Dengan demikian dapat saja pembangunan tugu/patung menggunakan jenis kontrak lumsum, namun tetap memerlukan ...
SelengkapnyaDefinisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Memahami Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16/2018 Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, terdapat definisi dasar mengenai pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1. Definisi ini berbunyi: Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa ...
SelengkapnyaPemaketan Bagi Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pendahuluan Pemaketan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan ekonomi nasional, termasuk pemberdayaan usaha kecil. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan untuk usaha kecil harus dilakukan dengan mengutamakan bagi Usaha Kecil guna menciptakan keadilan dan peluang usaha. Langkah ...
SelengkapnyaKapan Kita Update Barang/Jasa Sudah Selesai Paket nya pada e-Purchasing Katalog Versi 5?
Ketika barang/jasa sudah diterima sepenuhnya sesuai dengan surat pesanan, maka PPK dapat menggunakan fitur penyelesaian paket ini saat barang/jasa pemerintah tersebut diterima semua sesuai surat pesanan, bila belum terbayarkan karena masih melalui proses reviu hutang Inspektorat maka sebenarnya barang/jasa tersebut tetap sudah tuntas proses pengadaannya, hanya saja proses pembayarannya yang ...
Selengkapnya