Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sering kali persoalan muncul bukan karena aturan tidak ada, tetapi karena aturan yang sudah jelas justru “ditafsirkan ulang” di meja keuangan. Padahal, bentuk kontrak dalam pengadaan telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di sana ditegaskan bahwa ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Perluasan Pengguna Katalog Elektronik: Menunggu Payung Teknis dan Implementasi Sistem
1️⃣ Titik Perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025 Melalui perubahan terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, terdapat satu pasal yang menarik perhatian dalam rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Pasal 72B. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Katalog Elektronik dapat digunakan oleh instansi/institusi/Pelaku Usaha/Kelompok Masyarakat/orang perorangan di luar Kementerian/Lembaga/Pemerintah ...
SelengkapnyaPenetapan Pemenang bagi Paket Pengadaan yang menjadi kewenangan Pengguna Anggaran
Ketika PA yang Menetapkan Pemenang: Harmonisasi Kewenangan dalam Perpres PBJP Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), tidak jarang terjadi kebingungan administratif ketika berbicara tentang siapa yang berwenang menetapkan pemenang pemilihan penyedia. Apakah selalu Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan?Ataukah dalam kondisi tertentu justru Pengguna Anggaran (PA)? Jawabannya ada dalam norma. Dan norma ...
Selengkapnyabolehkah KPA menetapkan PPTK?
Benarkah KPA Dapat Menetapkan PPTK? Membaca Ulang PP 12/2019 secara Utuh dan Sistematis Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, sering muncul pertanyaan yang terlihat sederhana, tetapi berdampak besar pada ketertiban administrasi. Salah satunya adalah soal siapa sebenarnya yang berwenang menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pertanyaan ini biasanya berangkat dari bunyi ...
SelengkapnyaJatuh di pola yang sama?
@dr.monikalukut Di tempat yang tepat, kita ngga cuma berubah, kita bisa menemukan identitas 💜 Kalau kalian ingin bertumbuh dengan orang2 yang saling menguatkan, ini waktunya masuk ke lingkungan/ komunitas yang sehat. Ketik di komen “komunitas” dan kita bisa belajar bareng2 💜 #belajarbarengdocmon #ruangtigapilar #leadership #salamsehatjiwa ♬ Inspire – Kidmada
SelengkapnyaKoreksi Pasar: Mekanisme Alami dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Salah satu kekeliruan paling sering muncul dalam diskursus pengadaan barang/jasa pemerintah adalah cara memandang Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS kerap diperlakukan seolah-olah ia adalah harga final, harga ideal, bahkan harga “paling benar” yang harus selalu identik dengan nilai kontrak. Ketika harga kontrak lebih rendah, sebagian pihak tergoda untuk bertanya: “Mengapa ...
SelengkapnyaPlt Kepala, PA, dan Kontrak: Jangan Terjebak Keraguan Administratif
Dalam praktik birokrasi sehari-hari, persoalan pengadaan sering kali tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi justru tersendat pada keraguan administratif. Salah satu pertanyaan klasik yang kerap muncul adalah: “Apakah Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) kepala K/L/PD boleh melakukan proses kontrak?” Pertanyaan ini terdengar sederhana, namun dampaknya bisa signifikan. Kegiatan tertunda, jadwal meleset, ...
SelengkapnyaHPS Bukan Harga Paling Benar, Apalagi Alat Menghitung Kerugian Negara
Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kerap ditempatkan pada posisi yang keliru. Tidak sedikit pihak memandang HPS seolah-olah merupakan harga paling benar, paling akurat, bahkan harga ideal yang harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir. Cara pandang inilah yang kemudian melahirkan kekeliruan serius: HPS dijadikan dasar untuk menghitung kerugian ...
SelengkapnyaSwakelola Bukan Tanpa Kontrak, dan Pembayarannya Tetap Harus Tertib
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah anggapan bahwa Swakelola tidak memerlukan kontrak dan karenanya lebih “longgar” dalam aspek administrasi pembayaran. Padahal, jika ditarik ke ketentuan normatif, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat. Pasal 48 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa ...
SelengkapnyaKetika Harga Naik, Mengapa Threshold Pengadaan Langsung Tetap?
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah: “Ketika harga barang dan jasa terus naik setiap tahun, mengapa batasan nilai (threshold) Pengadaan Langsung justru bersifat statis?” Pertanyaan ini wajar, terutama setelah terbitnya perubahan regulasi terbaru yang menaikkan threshold Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dari Rp200 juta ...
Selengkapnya