Salah satu kekeliruan paling sering muncul dalam diskursus pengadaan barang/jasa pemerintah adalah cara memandang Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS kerap diperlakukan seolah-olah ia adalah harga final, harga ideal, bahkan harga “paling benar” yang harus selalu identik dengan nilai kontrak. Ketika harga kontrak lebih rendah, sebagian pihak tergoda untuk bertanya: “Mengapa ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Plt Kepala, PA, dan Kontrak: Jangan Terjebak Keraguan Administratif
Dalam praktik birokrasi sehari-hari, persoalan pengadaan sering kali tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi justru tersendat pada keraguan administratif. Salah satu pertanyaan klasik yang kerap muncul adalah: “Apakah Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) kepala K/L/PD boleh melakukan proses kontrak?” Pertanyaan ini terdengar sederhana, namun dampaknya bisa signifikan. Kegiatan tertunda, jadwal meleset, ...
SelengkapnyaHPS Bukan Harga Paling Benar, Apalagi Alat Menghitung Kerugian Negara
Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kerap ditempatkan pada posisi yang keliru. Tidak sedikit pihak memandang HPS seolah-olah merupakan harga paling benar, paling akurat, bahkan harga ideal yang harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir. Cara pandang inilah yang kemudian melahirkan kekeliruan serius: HPS dijadikan dasar untuk menghitung kerugian ...
SelengkapnyaSwakelola Bukan Tanpa Kontrak, dan Pembayarannya Tetap Harus Tertib
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah anggapan bahwa Swakelola tidak memerlukan kontrak dan karenanya lebih “longgar” dalam aspek administrasi pembayaran. Padahal, jika ditarik ke ketentuan normatif, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat. Pasal 48 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa ...
SelengkapnyaKetika Harga Naik, Mengapa Threshold Pengadaan Langsung Tetap?
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah: “Ketika harga barang dan jasa terus naik setiap tahun, mengapa batasan nilai (threshold) Pengadaan Langsung justru bersifat statis?” Pertanyaan ini wajar, terutama setelah terbitnya perubahan regulasi terbaru yang menaikkan threshold Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dari Rp200 juta ...
SelengkapnyaKonsolidasi Pengadaan dan Soal Merek: Menjaga Kualitas Tanpa Terjebak Bias
Dalam praktik konsolidasi pengadaan barang/jasa, persoalan tidak pernah sesederhana menggabungkan paket. Konsolidasi hampir selalu melibatkan banyak pemangku kepentingan: berbagai Satker dalam K/L atau lintas Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah. Masing-masing membawa kebutuhan, pengalaman, bahkan preferensi teknis yang berbeda. Di titik inilah kompromi menjadi keniscayaan, khususnya pada tahap perencanaan dan persiapan ...
SelengkapnyaSatu File atau Dua File? Memahami Penyampaian Dokumen Penawaran Jasa Konsultansi
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, cara penyedia menyampaikan dokumen penawaran bukan sekadar urusan teknis. Ia mencerminkan bagaimana negara menilai karakteristik pekerjaan yang dilelangkan. Hal ini terlihat jelas dalam pengadaan Jasa Konsultansi, yang secara eksplisit diatur berbeda dalam Pasal 43 Perpres PBJP. Pasal ini tampak sederhana—hanya membedakan metode satu file dan dua ...
SelengkapnyaHilangnya PjPHP/PPHP: Konsolidasi Tanggung Jawab di Tangan PPK
Salah satu perubahan yang cukup fundamental dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah dihapusnya Pasal 15 Perpres PBJP, yang sebelumnya secara eksplisit menempatkan PjPHP/PPHP sebagai salah satu unsur pelaku pengadaan. Konsekuensi dari penghapusan ini tidak bersifat administratif semata, tetapi menyentuh arsitektur tanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak. Dengan hilangnya Pasal 15 tersebut, ...
SelengkapnyaApakah PPTK Dapat Menjadi Penyelenggara Swakelola? Ini Penjelasan Terstrukturnya
Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pada skema Swakelola, pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah PPTK dapat melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Swakelola? Pertanyaan ini terlihat sederhana, tetapi jika tidak dipahami secara struktural, dapat menimbulkan kekeliruan peran yang berdampak pada tata kelola dan akuntabilitas. Mari kita letakkan persoalan ini pada koridor ...
SelengkapnyaHonorarium Pejabat Pengadaan dari UKPBJ: Memahami Batas, Proporsi, dan Etika Pembayarannya
Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, pembahasan mengenai honorarium Pejabat Pengadaan hampir selalu sensitif. Bukan karena nilainya semata, melainkan karena ia berada di persimpangan antara profesionalisme, kepatuhan regulasi, dan etika aparatur negara. Terlebih ketika Pejabat Pengadaan tersebut berasal dari Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang secara struktural berada di UKPBJ. Di ...
Selengkapnya