Peralihan Hak atas Tanah

apakah UUPA mengatur peralihan hak atas tanah?

Prolog

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan berkaitan dengan peralihan Hak atas Tanah diatur dalam Pasal-pasal pada UUPA meliputi Pasal 20, 28, 35, dan 43 dan berhubungan dengan Peralihan Hak atas tanah juga menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan

  1. Pasal 20 ayat (2) UUPA berbunyi “Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”.
  2. Pasal 28 UUPA mengatur tentang Hak Guna Usaha dan ketentuan pengalihan kepada pihak lain.
  3. Pasal 35 UUPA mengatur tentang hak guna bangunan dan ketentuan pengalihan kepada pihak lain.
  4. Pasal 43 UUPA mengatur ketentuan tentang pengalihan tanah yang dikuasai oleh negara dan pengalihan hak pakai atas tanah milik.
  5. Keseluruhan hak perolehan tersebut kembali dirujuk pada UU 28 Tahun 2009 (UU PDRD) yang merupakan ketentuan yang menggantikan UU 20 Tahun 2000, disebutkan Pada Pasal 1 UUPDRD Angka 42 dan 43 yang masing-masing berbunyi berikut :
    • Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
    • Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
  6. Perolehan tersebut menghasilkan kewajiban pelunasan BPHTB yang menjadi beban dari penerima hak, yang wajib dibayarkan dan/atau dinihilkan bila berada dibawah nilai tertentu yang ditetapkan dimasing-masing Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  7. Adapun berdasarkan Pengalaman saya pribadi dalam melaksanakan pelayanan pembayaran BPHTB ditempat kerja saya sebelumnya, belum terdapat sinkronisasi antara PPAT/PPATS, BPN, dan BAPENDA, sehingga beberapa jenis peralihan yang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) nya tidak terlalu tinggi (seperti warisan) masih dikenakan pengenaan BPHTB selayaknya perolehan pengalihan hak atas jual/beli.

Epilog

Berdasarkan esensi dari ketentuan yang telah diuraikan diatas, maka dalam pengalihan hak milik dapat terjadi peralihan dan perolehan tanah antar pihak melalui peristiwa hukum dari orang/pribadi satu ke orang / pribadi lainnya sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam hal ini diatur oleh UUPA.

 

Sebelumnya Pembentukan Harga Nintendo Switch, sebuah analogi pembentukan harga di Masa Pandemik Covid-19
Selanjutnya Belajar Mandiri

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: