Berkontrak di e-Purchasing

Transaksi pembelian baramg melalui E-katalog.

Yang bertandatangan dengan Pejabat Pembuat Komitmen apakah PENYEDIA atau Distributor/Reseller nya?

 

Jawabannya adalah dengan Penyedia yang melakukan penayangan di Katalog Elektronik.

 

Ini serupa dengan Penyedia Toko Daring yang sifatnya Penyedia bertindak sebagai reseller, kontrak di e-Purchasing toko daring ini tentunya kita berkontrak dengan penyedianya (walau reseller) dan bukan dengan prinsiple / distributornya.

 

hal ini karena dalam berkontrak kita memerlukan kekuatan perikatan yang mana yang diikat adalah antar individu tunggal dari kedua belah pihak.

 

Demikian.

Sebelumnya Larangan dalam Pemaketan
Selanjutnya Materi Kegiatan Kutai Kartanegara tanggal 09 Agustus 2023

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: