Berkontrak di e-Purchasing

Transaksi pembelian baramg melalui E-katalog.

Yang bertandatangan dengan Pejabat Pembuat Komitmen apakah PENYEDIA atau Distributor/Reseller nya?

 

Jawabannya adalah dengan Penyedia yang melakukan penayangan di Katalog Elektronik.

 

Ini serupa dengan Penyedia Toko Daring yang sifatnya Penyedia bertindak sebagai reseller, kontrak di e-Purchasing toko daring ini tentunya kita berkontrak dengan penyedianya (walau reseller) dan bukan dengan prinsiple / distributornya.

 

hal ini karena dalam berkontrak kita memerlukan kekuatan perikatan yang mana yang diikat adalah antar individu tunggal dari kedua belah pihak.

 

Demikian.

Sebelumnya Larangan dalam Pemaketan
Selanjutnya Materi Kegiatan Kutai Kartanegara tanggal 09 Agustus 2023

Cek Juga

fded96a6 b623 4ac2 90e9 5e9a207d5bc5

Barangnya Masih Ada di Kantor, Bukan di Rumah Saya

Dulu, waktu saya masih menjabat sebagai PPK, ada vendor yang ingin “berterima kasih” setelah proyek ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?