Transaksi pembelian baramg melalui E-katalog.
Yang bertandatangan dengan Pejabat Pembuat Komitmen apakah PENYEDIA atau Distributor/Reseller nya?
Jawabannya adalah dengan Penyedia yang melakukan penayangan di Katalog Elektronik.
Ini serupa dengan Penyedia Toko Daring yang sifatnya Penyedia bertindak sebagai reseller, kontrak di e-Purchasing toko daring ini tentunya kita berkontrak dengan penyedianya (walau reseller) dan bukan dengan prinsiple / distributornya.
hal ini karena dalam berkontrak kita memerlukan kekuatan perikatan yang mana yang diikat adalah antar individu tunggal dari kedua belah pihak.
Demikian.