Berkontrak di e-Purchasing

Transaksi pembelian baramg melalui E-katalog.

Yang bertandatangan dengan Pejabat Pembuat Komitmen apakah PENYEDIA atau Distributor/Reseller nya?

 

Jawabannya adalah dengan Penyedia yang melakukan penayangan di Katalog Elektronik.

 

Ini serupa dengan Penyedia Toko Daring yang sifatnya Penyedia bertindak sebagai reseller, kontrak di e-Purchasing toko daring ini tentunya kita berkontrak dengan penyedianya (walau reseller) dan bukan dengan prinsiple / distributornya.

 

hal ini karena dalam berkontrak kita memerlukan kekuatan perikatan yang mana yang diikat adalah antar individu tunggal dari kedua belah pihak.

 

Demikian.

Sebelumnya Larangan dalam Pemaketan
Selanjutnya Materi Kegiatan Kutai Kartanegara tanggal 09 Agustus 2023

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?