img 6753
img 6753

Batas akhir input RUP 100% K/L/Pemda

Batas akhirnya adalah pada bulan Maret tahun anggaran tersebut dilaksanakan.

Titik awalnya input RUP adalah saat RKA disusun alias sebelum tahun anggaran dimulai / T-1 tahun anggaran pelaksanaan.

Dampak bila tidak diinput tepat waktu?
Dampaknya adalah Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) akan turun.

Ketepatan pada batas waktu akhir input RUP itu sangat penting untuk dilakukan karena merupakan salah satu komponen dengan nilai cukup besar yang tidak dapat diperbaiki….. bila lewat bulan Maret tahun anggaran dilakukan ya tidak ada kesempatan untuk perbaikan.

Semoga menjadi perhatian bersama, RUP bukan hanya tanggung jawab UKPBJ sendirian.

 

Sebelumnya Adendum Kontrak Surat Pesanan E-Purchasing
Selanjutnya Pengguna Anggaran boleh menjalankan tugas PPK?

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: