Badan Usaha Milik Desa bolehkah menjadi pelaksana Swakelola?

Pertama-tama kita harus pahami dahulu Badan Usaha Milik Desa merupakan pelaku usaha milik Pemerintah Desa, secara filosofis kehadirannya sejajar dengan Badan Usaha Milik Negara milik pemerintah Pusat atau Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Daerah.

Dengan demikian mereka termasuk Pelaku Usaha, menyelenggarakan usaha, dan tidak termasuk sebagai penyelenggara Swakelola.

Sehingga jawabannya ketika ditanya “Badan Usaha Milik Desa bolehkah menjadi pelaksana Swakelola?” maka jawabannya Tidak.

 

Demikian.

Sebelumnya Bagaimana mengikuti Sertifikasi Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Selanjutnya Kegiatan Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 (Mei 2024)

Cek Juga

jaminan pada pemberian uang muka

Uang Muka Wajib Dijamin: Membaca Logika Pasal 29 dan 34 Perpres PBJP

Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), uang muka sering dipahami hanya sebagai fasilitas percepatan bagi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?