Badan Usaha Milik Desa bolehkah menjadi pelaksana Swakelola?

Pertama-tama kita harus pahami dahulu Badan Usaha Milik Desa merupakan pelaku usaha milik Pemerintah Desa, secara filosofis kehadirannya sejajar dengan Badan Usaha Milik Negara milik pemerintah Pusat atau Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Daerah.

Dengan demikian mereka termasuk Pelaku Usaha, menyelenggarakan usaha, dan tidak termasuk sebagai penyelenggara Swakelola.

Sehingga jawabannya ketika ditanya “Badan Usaha Milik Desa bolehkah menjadi pelaksana Swakelola?” maka jawabannya Tidak.

 

Demikian.

Sebelumnya Bagaimana mengikuti Sertifikasi Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Selanjutnya Kegiatan Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 (Mei 2024)

Cek Juga

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Memahami Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16/2018 Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?