Pengantar
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari keseluruhan APBN dan/atau APBD baik dari Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)
Pengadaan Khusus
Pengadaan Khusus diatur dalam Bab VIII Perpres 16/2018 terdiri atas :
- Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat
- Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
- Pengadaan Barang/Jasa Pengecualian
- Pengadaan Barang/Jasa Penelitian
- Tender/Seleksi dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
Badan Layanan Umum
Termasuk dalam Pengadaan Barang/Jasa Pengecualian, yang dalam Peraturan Presiden diatur dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a, Badan Layanan Umum dikecualikan karena :
- Dalam operasional sehari-hari bertindak sebagai operator dalam memberikan barang/jasa, dengan demikian Badan Layanan Umum (BLU) memiliki karakteristik sebagai operator dalam hal merupakan penyedia barang/jasa yang juga bersaing dengan swasta namun tuntutannya bukan profit/keuntungan melainkan pelayanan yang baik, sehingga dalam hal penganggarannya bersumber dari APBN, BLU memerlukan pengelolaan yang bila dipaksakan menggunakan skema pengadaan secara umum dari Perpres 16/2018 dalam BLU tertentu mungkin dapat menghambat pelayanan yang baik.
- Dalam kondisi tertentu BLU tidak cocok dengan menggunakan ketentuan Pengadaan Umum dalam Perpres 16/2018, sebagai contoh Pengadaan Barang dengan menggunakan Pengadaan Langsung yang memiliki threshold sebesar Rp200.000.000 sebagai batasan maksimal, untuk BLU berupa Rumah Sakit Pemerintah dengan Tipe A, belanja rutin yang biasanya dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung dengan ketentuan Pengadaan Umum mungkin tidak dapat dilaksanakan dengan baik mengingat kebutuhan peralatan rumah sakit yang sifatnya rutin seperti suku cadang peralatan elektromedik karena harganya yang relatif mahal dan harus dilaksanakan dengan tender, untuk mengatasi kemungkinan masalah ini maka pengadaan pada BLU dilakukan dengan pengadaan khusus dan termasuk dalam PBJP dikecualikan.
- Dalam hal BLU memerlukan pengaturan terhadap tata cara pengadaan untuk keberlangsungan operasionalnya maka Pasal 61 ayat (2) menyebutkan bahwa perlu dilakukan penetapan tata cara PBJP secara tersendiri dengan Peraturan Pimpinan BLU.
- Ketentuan Pengecualian BLU untuk APBN diatas juga berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk APBD.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!
Artikel Lainnya terkait BLU/BLUD :
-
Pengadaan Khusus pada BLU/BLUD : https://christiangamas.net/pengadaan-khusus-pada-blu-blud/
-
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada BLUD : https://christiangamas.net/pengadaan-barang-jasa-pemerintah-pada-blud/
-
Pengadaan Dikecualikan – Badan Layanan Umum : https://christiangamas.net/pengadaan-dikecualikan-badan-layanan-umum/