Pengadaan Dikecualikan – Badan Layanan Umum

Pengantar

Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018).

Prinsip Pengadaan Dikecualikan pada Badan Layanan Umum

Pasal 5 PerLKPP 12/2018 mengatur PBJP pada Badan Layanan Umum (BLU) dengan ketentuan pemberian kewenangan pengaturan tersebdiri pada Pengadaan Barang/Jasa yang kewenangannya diberikan kepada pimpinan BLU melalui Peraturan BLU. Dengan demikian maka :

  • pimpinan BLU diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan PBJ meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak
  • kewenangan ini diberikan untuk memberikan fleksibilitas tata kelola belanja sesuai dengan bidang yang digeluti BLU yang dituangkan dalam Peraturan Pimpinan BLU.
  • Walaupun dikecualikan, pengadaan pada BLU bila Pimpinan BLU belum menetapkan peraturan yang dimaksud maka pedoman yang digunakan adalah pada peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • selain itu walaupun Peraturan Pimpinan BLU telah ditetapkan, proses pengadaannya tidak sepenuhnya dapat dibuat asing/berbeda dari Perpres 16/2018. Keterkaitan tersebut dapat dilihat dalam :
    • pengaturan pada Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) yang mewajibkan BLU tetap mengumumkan rencana PBJ kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan dan menyampaikan data kontrak dalam aplikasi SPSE
    • pasal tersebut secara konkrit merupakan pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah “melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Perpres 16/2018
    • Secara konkrit melaksanakan amanat “mengembangkan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Perpres 16/2018.
    • BLU adalah unit kerja di lingkungan pemerintah yang filosofi pembentukan nya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang di-deliver
    • dalam pelaksanaan fungsinya oleh unit kerja ini dilakukan dengan mengutamakan tidak mencari keuntungan namun masih perlu dilakukan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan

  • BLU karena dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut maka kegiatan ini didasarkan berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat pada Perpres 16/2018 yaitu salah satunya adalah efisien.
  • Berdasarkan uraian tersebut diatas maka terdapat karakteristik sebagai vendor/provider/operator atas sebuah barang/jasa pada BLU walaupun sumber anggarannya berasal dari APBN maupun APBD
  • pada Pemerintah Daerah BLU disebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang biasanya dimanifestasikan dalam beberapa contoh :
    • unit kerja di bidang kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau
    • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
  • Badan Layanan Umum yang bersumber dari APBN atau milik Pemerintah dalam lingkup Kementerian/Lembaga disebut sebagai BLU.
  • Pembentukan BLU digunakan untuk memberikan layanan dengan pelayanan yang delivery-nya bersaing dengan sektor swasta namun dilaksanakan Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Artikel Terkait Pengadaan Dikecualikan/Pengadaan Khusus Sebelumnya

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Regulasi Pengadaan yang dikecualikan
Selanjutnya Pengadaan Dikecualikan – Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: