Keduanya membutuhkan komtrak finalisasi untuk menetapkan hasil perhitungan prestasi yang seharusnya dibayarkan. nilai yang tertera di kontrak awal sifatnya masih berupa perkiraan. bila nilai yang dibayar akan lebih karena satuan yang diterima untuk barang/komstruksi/jasa lainnya maka harus ada dasar kuantitas yang lebih itu memang untuk dimanfaatkan sesuai dengan jumlah yang ...
SelengkapnyaChristian
Manajemen Risiko pada tingkat Taktis
Berbeda dengan tingkat strategis yang lebih pada capaian organisasi, manajemen risiko pada tingkat taktis dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan berdasarkan hasil dan kumpulan data terkait : identifikasi risiko analisis risiko evaluasi risiko penanganan risiko indikator risiko Risiko yang terukur kemudian direspon oleh PPK : Bila treatment adalah menerima risiko ...
SelengkapnyaAnggaran Pendamping dalam Pengadaan
Misal diperkirakan pada belanja modal sebuah alat Elektromedis bersama nilai anggaran pendamping nya senilai Rp30M dalam penganggarannya perlu digunakan sesuai peruntukan…. Misal Unit elektromedis nya senilai Rp29M, instalasi dan konstruksi peralatan pendukung senilai 800juta, sisanya 200juta untuk ATK dan honorarium. Anggaran 200juta untuk ATK dan honorarium dalam Belanja Modal itu ...
SelengkapnyaBatas Waktu Kontrak Tahun Jamak pada Pemda
Di aturan Keuangan Daerah disebutkan tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah. di aturan Perpres PBJ disebutkan maksimal 3 tahun. penerapannya? kontrak tahun jamak kalau masa jabatan kepala daerah hanya tersisa 2 tahun ya tetap saja sebaiknya tidak melampaui masa jabatan kepala daerah, sehingga walau di perpres PBJP bisa 3 ...
SelengkapnyaMetode Pemilihan Penyedia untuk asuransi jiwa unsur Pemerintah
Asuransi Jiwa bagi pegawai / unsur pemerintahan, dalam proses pengadaannya perlu diidentifikasi kebutuhannya, yang dicari adalah produk asuransi jiwa untuk risiko meninggal dunia bagi peserta asuransi, pemberlakuan asuransi ini untuk pekerja dengan cakupan pekerjaan berisiko. Dengan demikian produk asuransi tersebut jika dibiayai APBN/APBD tidak termasuk kepada produk dengan jenis investasi ...
SelengkapnyaPengadaan Laptop dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia
T : organisasi saya perlu laptop J : kebutuhannya dipilah, apakah untuk administrasi biasa (low end), programming (mid to high end), multimedia content creating (high end), atau untuk pimpinan (high end ultrabook) T: setelah itu? J: cek apakah barang tersebut ada produk dalam negeri sesuai kebutuhan T: bagaimana bila ...
SelengkapnyaKursus/Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara resmi berkaitan dengan kompetensi Pelaku Pengadaan Pemerintah, kursus/pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang sesuai dengan kamus kompetensi nasional dapat dicari dan ditelusuri jadwal se-Indonesia melalui : ppsdm.lkpp.go.id selain pelatihan berbasis kompetensi yang tayang dan diselenggarakan oleh LKPP maupun oleh LPP PBJ lainnya yang terlihat di laman ppsdm.lkpp.go.id, juga terdapat berbagai ...
SelengkapnyaMengapa ada Peraturan Pengadaan Khusus
Pengadaan Khusus dalam Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) terdiri atas : Pengadaan dikecualikan Penelitian Pengadaan penanganan keadaan darurat Pengadaan Internasional Tender/Seleksi Internasional Pengadaan Khusus ini merupakan Pengadaan yang memang tidak dapat dilakukan karena kekhususannya dengan metode biasa/reguler. Barang/Jasa diperoleh dengan kontrak, dalam kontrak itu ada pembayaran/harga yang harus ...
SelengkapnyaTujuan melakukan Pengadaan dan Tujuan Pengadaan
Tujuan Pengadaan diatur di Pasal 4 Perpres PBJP, sedangkan tujuan melakukan Pengadaan bergantung dari kebutuhan organisasi. Artinya sebuah organisasi melaksanakan bagaimana kebutuhannya terpenuhi melalui identifikasi, yang diidentifikasi adalah kebutuhan, bukan keinginan. Menyelaraskan kebutuhan, tujuan organisasi melakukan pengadaan, dan tujuan pemgadaan harus dilandasi dengan niat dan ikhtiar kebaikan, mencapai hal tersebut ...
SelengkapnyaKartu Kredit Pemerintah Daerah pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Untuk di APBN sudah ada Kartu Kredit Pemerintah, pemberlakuan PPN pun sudah mengikuti aturan dengan tidak mengenakan ketentuan PPN kepada hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak mengenakan PPN kepada Non-PKP. PKP berdasarkan website DJP Kemenkeu : Pengusaha Kena Pajak | Direktorat Jenderal Pajak Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa ...
Selengkapnya