Kalau anggaran nya dalam RKA / DPA : A x 100 item x 1000000 = Rp.100.000.000 maka saat sebuah pengadaan disusun dengan informasi : harga barang : Rp. Xxx keuntungan : rp. Yyyy biaya transport : rp. Zzzz maka HPS jangan berbentuk : harga barang : Rp. Xxx keuntungan ...
SelengkapnyaChristian
Kebijakan Pengadaan bagi Usaha Dalam Negeri dan TKDN Negara Lain (Tanzania)
Tanzania Referensi : Public Procurement Act [CAP. 411 R.E. 2019] (parliament.go.tz) diatur di pasal 54 s.d 56 Mengharuskan peluang kerjasama bagi perusahaan asing (kemitraan) Menerapkan penggunaan tenaga kerja lokal pada pekerjaan yang berada pada ambang batas yang diharuskan/ketentuan karakteristik pekerjaan tertentu memberlakukan preferensi hingga 15% dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa ...
SelengkapnyaKewajiban PPK terhadap hasil Pemilihan Penyedia berdasarkan PermenPUPR 1/2023
Salah satu kewajibannya adalah menandatangani surat pernyataan yang kontennya menyetujui hasil pemilihan dari Pokmil / PP. setuju disini bukan cuma soal melihat kelengkapan dokumen atau telah terlaksana saja. tapi termasuk tentang bagaimana cara pemilihan dilaksanakan. surat tersebut harus di tanda tangani dan bermaterai. jadi PPK perlu ...
SelengkapnyaPerubahan Koefisien Pekerjaan Konstruksi
Pagi pak, ijin mau bertanya pak. Apakah dalam Addendum diperkenan kan merubah koefisien didalam analisa? Perubahan ini didasari permohonan penyedia dan kondisi material dilapangan. Kami mengacu pada pasal 54 poin 1 angka 4.. kami menganggap perubahan koefisien itu masuk dalam spesifikasi teknis sehingga merubah koefisien itu diijinkan.. apakah benar demikian ...
SelengkapnyaJangan ada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang tidak ditugaskan sebagai Pelaku Pengadaan Kelompok Kerja Pemilihan
Siapa Pengelola Pengadaan barang/Jasa ???? Pasal 1 angka 18a Perpres 12/2021: Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa. Aparatur Sipil Negara itu apa? ...
SelengkapnyaPenyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Pada Pasal 85 ayat (1) Perpres PBJP disebutkan sarana untuk penyelesaian sengketa kontrak adalah sebagai berikut : a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak –> diselenggarakan oleh LKPP dengan melalui skema rekonsiliasi, mediasi, dan dikenal dengan istilah Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP b. arbitrase –> dapat dilaksanakan melalui skema LPS LKPP atau ...
SelengkapnyaMemahami alur logika pikir Perpres 12/2021 (saat ini) terkait dengan SPSE dan E-Marketplace
Mari kita lihat Pasal 69 Perpres 16/2018 beserta perubahannya di Perpres 12/2021 : (1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. (2) LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung. Kemudian pasal berikutnya (pasal 70) menjelaskan hubungan SPSE dan ...
SelengkapnyaBentuk Kontrak dan Relevansi dengan Cara Pengadaan
Pasal 28 ayat (1) Perpres PBJP Bentuk Kontrak terdiri atas: a. bukti pembelian/pembayaran; b. kuitansi; c. surat perintah kerja; d. surat perjanjian; dan e. surat pesanan. Mundur sedikit ke Pasal 1 angka 44 : Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia ...
SelengkapnyaApakah Jaminan Pemeliharaan itu selalu dibutuhkan?
Apakah Jaminan Pemeliharaan itu selalu dibutuhkan? Kita baca saja Pasal 35 ayat (1) Perpres PBJP berikut ini adalah isinya : ayat (1) : Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang ...
SelengkapnyaKomponen Biaya dalam Swakelola, cuek-nya Penyelenggara Swakelola, hingga munculnya urgensi pemilihan Pelaksana Swakelola melalui e-Purchasing
Pernah sewaktu waktu saya ditanyakan untuk tenaga ahli dalam Swakelola yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri, apakah bisa dibayar dengan Standar Remunerasi INKINDO????? Jawaban saya jelas tidak…… apalagi Perguruan Tinggi Negeri, Dosen biasanya PNS, sudah punya gaji, beda dengan konsultan swasta / penyedia yang kalau tidak dapat project ya ...
Selengkapnya