Pengadaan Barang/Jasa di Kecualikan

PBJ Dikecualikan termasuk dalam Skema PBJP Khusus, ruang lingkupnya :

  • PBJP BLU/BLUD, yang berdasarkan anggaran BLU/BLUD yang dapat dilaksanakan dengan ketentuan Pengadaan dari pimpinan BLU/BLUD
  • Tarif yang dipublikasikan secara luas, misal BBM tarif nya sudah dipublikasikan luas bila beli di Pertamina lewat SPBU/APMS
  • Praktik Bisnis yang sudah mapan, misal belanja jasa akomodasi transportasi tiket penerbangan
  • Ketentuan perundangan lainnya.

ciri khasnya adanya kekhususan yang membuat mereka dikecualikan karena kita tidak mungkin menenderkan pembelian tiket pesawat walau nilainya diatas Rp200juta.

kalau dipaksakan menggunakan perpres PBJP maka barang/jasa tidak dapat diperoleh.

Karena itu dikecualikan.

Demikian juga prasyaratnya terkait PBJP Dikecualikan misal PBJ BLU/BLUD harus ada Peraturan Pimpinan BLU/BLUD, bila tidak ada maka masih mengikuti Perpres PBJP.

Contoh-contoh PBJ Dikecualikan dan mekanisme pengadaannya diatur dalam PerLKPP terkait, yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh dibuat reasoning mengada ada agar PBJP yang tidak seharusnya dikecualikan menjadi seolah legal menggunakan PBJP Dikecualikan

Misal pengadaan komputer harusnya bisa dilaksanakan dengan mekanisme PBJ biasa, malah dilaksanakan dengan PBJ dikecualikaan, ini tidak tepat. Demikian.

Sebelumnya E-Purchasing dengan Katalog Elektronik
Selanjutnya Metode Evaluasi untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?