Pengadaan Barang/Jasa di Kecualikan

PBJ Dikecualikan termasuk dalam Skema PBJP Khusus, ruang lingkupnya :

  • PBJP BLU/BLUD, yang berdasarkan anggaran BLU/BLUD yang dapat dilaksanakan dengan ketentuan Pengadaan dari pimpinan BLU/BLUD
  • Tarif yang dipublikasikan secara luas, misal BBM tarif nya sudah dipublikasikan luas bila beli di Pertamina lewat SPBU/APMS
  • Praktik Bisnis yang sudah mapan, misal belanja jasa akomodasi transportasi tiket penerbangan
  • Ketentuan perundangan lainnya.

ciri khasnya adanya kekhususan yang membuat mereka dikecualikan karena kita tidak mungkin menenderkan pembelian tiket pesawat walau nilainya diatas Rp200juta.

kalau dipaksakan menggunakan perpres PBJP maka barang/jasa tidak dapat diperoleh.

Karena itu dikecualikan.

Demikian juga prasyaratnya terkait PBJP Dikecualikan misal PBJ BLU/BLUD harus ada Peraturan Pimpinan BLU/BLUD, bila tidak ada maka masih mengikuti Perpres PBJP.

Contoh-contoh PBJ Dikecualikan dan mekanisme pengadaannya diatur dalam PerLKPP terkait, yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh dibuat reasoning mengada ada agar PBJP yang tidak seharusnya dikecualikan menjadi seolah legal menggunakan PBJP Dikecualikan

Misal pengadaan komputer harusnya bisa dilaksanakan dengan mekanisme PBJ biasa, malah dilaksanakan dengan PBJ dikecualikaan, ini tidak tepat. Demikian.

Sebelumnya E-Purchasing dengan Katalog Elektronik
Selanjutnya Metode Evaluasi untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

Cek Juga

Menyusun Rencana Penanganan Risiko yang telah teridentifikasi dalam konteks Supply Positioning model

sebagaimana sudah dibahas dalam artikel : https://christiangamas.net/melakukan-identifikasi-risiko-berdasarkan-model-posisi-pemasok-dan-risiko-pengadaan/ Dalam menyusun Rencana/Strategi Penanganan Risiko yang dapat dipertimbangkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: