pasal 76 dari Perpres PBJP yang berbunyi berikut : Pengawasan Internal Pasal 76 (1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. (3) ...
SelengkapnyaChristian
PBJP yang bersumber dari Dana Luar Negeri
PBJP berdasarkan Pasal 64 Perpres PBJP adalah sebagai berikut: ayat (1) mengatur bahwa ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres ini berlaku juga untuk pengadaan barang/jasa yang didanai oleh pinjaman atau hibah dari luar negeri1, kecuali ada ketentuan khusus yang disepakati dalam perjanjian pinjaman atau hibah tersebut. Ayat ...
SelengkapnyaJaminan berupa Sertifikat Garansi pada Jenis Pengadaan Barang
Salah satu Jaminan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khusus nya Jenis Pengadaan Barang adalah Sertifikat Garansi, ketentuan yang mengatur hal ini adalah Pasal 36 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 (Perpres PBJP). Penjelasan Pasal 36 Perpres PBJP adalah sebagai berikut: Ayat (1) mengatur bahwa barang yang dibeli oleh pemerintah harus memiliki jaminan ...
SelengkapnyaPrestasi Pekerjaan PBJP dan Pembayaran
Salah satu hal yang menentukan keberhasilan PBJP adalah pembayaran prestasi pekerjaan. Pembayaran prestasi pekerjaan adalah pemberian uang kepada penyedia barang/jasa sebagai imbalan atas penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur, agar tidak menimbulkan masalah hukum, keuangan, maupun ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan CARA Swakelola
Pengertian Swakelola Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola juga dapat digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, ...
SelengkapnyaMembeli Produk Impor, bolehkah?
Secara aturan boleh, mari kita soroti salah satu kriteria selain volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, yaitu kriteria produk tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri, artinya ada sebuah produk yang untuk memenuhi sebuah kebutuhan namun produk tersebut belum / bukan produk dalam negeri. Saran saya ...
SelengkapnyaImplementasi Jaminan Pelaksanaan pada kontrak dari Pemilihan Penyedia secara e-Purchasing
Artikel sebelumnya yang relevan : Penerapan Jaminan Pelaksanaan pada E-Purchasing – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa kita dapat melakukan analisa terkait dengan kebutuhan penerapan / implementasi dari Jaminan Pelaksanaan untuk kontrak yang penyedianya diperoleh menggunakan e-Purchasing secara katalog elektronik, bila pekerjaan tersebut (khususnya konstruksi) memerlukan waktu yang lebih panjang atau ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Sumber Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa yang dibiayai oleh anggaran negara atau daerah. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat. Salah satu sumber dana yang dapat digunakan untuk ...
SelengkapnyaKetentuan Penyesuaian Harga PBJP
Ketentuan Penyesuaian Harga pada PBJP diatur dalam Perpres PBJP, khususnya pada pasal 37. Pasal 37 mengatur tentang ketentuan dan tata cara penyesuaian harga, yang meliputi hal-hal berikut: Penyesuaian harga hanya diberlakukan terhadap kontrak tahun jamak dengan jenis kontrak harga satuan atau kontrak berdasarkan waktu penugasan. Kontrak tahun jamak adalah kontrak ...
SelengkapnyaMetode Pemilihan Penyedia dan Supply Positioning Model
Supply Positioning Model mencakup pada Pengelompokan inventarisasi dan penyusunan paket Pengadaan Barang/Jasa dalam strategi pengadaan dapat dikategorikan sebagai berikut : a. Critical, yaitu barang/jasa dengan risiko tinggi, durasi pengerjaan tinggi, dan nilai belanja yang tinggi; b. Bottleneck, yaitu barang/jasa dengan risiko tinggi, durasi pengerjaan tinggi, dan nilai belanja yang relatif ...
Selengkapnya