Swakelola sebagai salah satu cara Pengadaan memiliki kelebihan : Efisiensi biaya Kendali penuh atas proses Pengembangan kapasitas internal Pengurangan ketergantungan pada pihak penyedia tentunya hal diatas dapat terjadi bila sumber daya untik menghasilkan barang/jasa itu sudah dimiliki semua.
SelengkapnyaChristian
ASN Baru adalah Gelombang Pengingat Bagi ASN Eksisting – Senantiasalah mengasah diri
Tiap kali lihat skor seleksi CPNS baru, buat saya itu pengingat ngga boleh berhenti belajar…. Tiap kali seleksi profesional seperti ini saya selalu merasa suara langkah generasi baru di belakang itu sebagai tantangan…. Bukan ancaman, tapi tantangan…. Dalam satu lingkungan kalau saya ngga bisa bekerja sama baiknya (atau melebihi) dari ...
SelengkapnyaPentingnya Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek krusial dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien. Proses pengadaan yang baik tidak hanya memastikan bahwa kebutuhan pemerintah terpenuhi, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam pengadaan barang/jasa dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek krusial dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien. Proses pengadaan yang baik tidak hanya memastikan bahwa kebutuhan pemerintah terpenuhi, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam pengadaan barang/jasa dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa Transparansi adalah kunci utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan transparansi, setiap langkah dalam proses pengadaan dapat diawasi oleh publik, sehingga mengurangi potensi penyimpangan dan korupsi. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan transparansi antara lain: Publikasi Informasi Pengadaan: Informasi mengenai rencana pengadaan, proses seleksi, dan hasil pengadaan harus dipublikasikan secara terbuka melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Penggunaan Teknologi Informasi: Pemanfaatan teknologi informasi, seperti e-procurement, dapat membantu meningkatkan transparansi dengan menyediakan platform yang memungkinkan semua pihak untuk memantau proses pengadaan secara real-time. Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang/Jasa Akuntabilitas adalah tanggung jawab untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang diambil dalam proses pengadaan. Akuntabilitas memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan akuntabilitas antara lain: Pelaporan dan Audit: Setiap tahapan pengadaan harus didokumentasikan dengan baik dan dilaporkan secara berkala. Selain itu, audit independen harus dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan. Pengawasan oleh Lembaga Independen: Lembaga pengawas independen, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan APIP, harus dilibatkan dalam mengawasi proses pengadaan untuk memastikan akuntabilitas. Manfaat Pengadaan yang Transparan dan Akuntabel Pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel memiliki berbagai manfaat, antara lain: Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan transparansi dan akuntabilitas, masyarakat akan lebih percaya bahwa pemerintah menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab. Mengurangi Potensi Korupsi: Transparansi dan akuntabilitas membantu mengurangi potensi korupsi dengan memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: Proses pengadaan yang transparan dan akuntabel akan lebih efisien dan efektif, sehingga hasil pengadaan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
SelengkapnyaJenis Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat digunakan sebagai Objek Laporan pada Diklat PPK Tipe B
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam konteks Diklat PPK Tipe B, terdapat beberapa jenis paket pengadaan yang dapat dijadikan objek laporan. Salah satu kategori yang relevan adalah pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Berikut adalah ciri-ciri dari jenis paket pengadaan tersebut: Paket B/PK/JL dengan nilai Rp200 Juta s.d Rp 15Milyar, dapat juga menggunakan hingga Rp50 Milyar (Kecil sampai dengan Non-Kecil segmen Pelaku Usaha Menengah) selama memang pengerjaannya tidak kompleks atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik, apakah dengan nilai sebesar itu ada kemungkinan demikian? bisa saja bila nilai pekerjaan itu ...
SelengkapnyaBelanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?
Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi volume atau jumlah barang. Dalam konsultasi tersebut, dijelaskan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disebutkan jumlah barang yang harus dibeli adalah 50 pcs dengan harga Rp900.000 per pcs. Namun, rencana pengadaan yang diusulkan adalah membeli ...
SelengkapnyaDilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang mengahalangi kompetisi dan/atau kesempatan usaha kecil.
Dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan, salah satu larangan yang tertulis yang menjelaskan peraturan pengadaan barang/jasa adalah : Dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang mengahalangi kompetisi dan/atau kesempatan ...
SelengkapnyaApa itu Kontrak Payung / Framework Agreement?
Dalam Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) Definisi Kontrak Payung pada Pasal 27 ayat (8) kurang lebihnya begini : Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume ...
SelengkapnyaPekerjaan Seorang Pejabat Administrator Pemerintahan : Perspektif Pribadi
Bagi saya Pekerjaan sebagai Administrator mungkin tidak berbeda dengan pekerjaan lain. Yang berbeda adalah intensitas dan tanggung jawabnya. Pada pekerjaan saya saat ini, saya sudah berada di kantor paling lambat pukul 8 pagi. Jika tidak ada rapat dengan pimpinan atau kegiatan dengan perangkat daerah lainnya yang harus saya hadiri, maka ...
SelengkapnyaAnalogi TKDN dengan Produk yang cenderung lebih mahal dan perubahan mindset
Penerapan TKDN dalam mendukung industri dalam negeri itu dapat dianalogikan sebagai berikut di dunia kerja : 1. Di sebuah daerah untuk profesi spesialis tertentu yang berasal dari daerah lain, Pemda biasanya royal memberikan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas agar praktisi spesialis tersebut betah. Disisi lain profesi spesialis lokal yang ...
SelengkapnyaKonsolidasi Pemilihan oleh Pejabat Pengadaan secara e-Purchasing
Ketika dilaksanakan beberapa paket yang memiliki tipikal sama, Pejabat Pengadaan dapat berperan melakukan konsolidasi pada proses pemilihan penyedia. Pengadaan secara e-Purchasing yang nilainya digabungkan dan masih di bawah Rp200juta dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. Demikian.
Selengkapnya