Pengadaan Obat adalah Pengadaan berjenis Barang, metode pemilihan yang tepat ditentukan seperti apa? Mari diingat kembali ayat (1) pasal 38 Perpres PBJP yang membahas Metode Pemilihan Penyedia bagi Barang/Jasa Lainnya/Konstruksi, tertera : e-Purchasing pengadaan langsung penunjukan langsung tender cepat tender dengan demikian on the fly dilakukan sounding sebagai berikut: mencari ...
SelengkapnyaChristian
Slide Sosialisasi Perpres 12/2021 Versi 28 Juli 2021
Download di –> Sosialisasi Perpres 12 Th 2021 Matriks
SelengkapnyaMateri Bela Pengadaan + Pengadaan Langsung Secara Elektronik
Download klik di –> Bela Pengadaan + Pengadaan Langsung
SelengkapnyaMS Training and Consulting – Pengadaan Dana Desa
Materi dapat diunduh di : https://christiangamas.net/ms-training-and-consulting-pengadaan-dana-desa/
SelengkapnyaMS Training and Consulting – Pengadaan Dana Desa
Download Pengadaan di Desa – Kampung
SelengkapnyaKeputusan Deputi III LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Panduan Penggunaan Sistem Informasi Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Download klik di –> Keputusan Deputi III Nomor 12 Tahun 2021_1813_1
SelengkapnyaKemudahan tayang Produk Katalog Elektronik
Alur Bisnis Katalog Elektronik Semakin Dipermudah Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengubah proses bisnis katalog elektronik menjadi lebih sederhana. Salah satu tujuannya adalah untuk menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan mendorong pemanfaatan produk dalam negeri. Aturan baru ini ...
SelengkapnyaPersiapan Pengadaan dengan metode pemilihan melalui e-Purchasing
pemilihan penyedia dengan metode e-Purchasing saat ini dilakukan melalui aplikasi, aplikasi tersebut adalah : katalog elektronik (e-katalog) toko daring Persiapan pengadaan untuk e-Purchasing dalam proses “Persiapan Pengadaan” memiliki keistimewaan dalam hal penyusunan HPS, dengan demikian perkiraan harga tidak perlu disusun HPS. Spesifikasi Teknis maupun rancangan kontrak/rancangan surat pesanan dapat given ...
SelengkapnyaNota Kesepahaman / Memoranding of Understanding pada era Perpres 12/2021
Turunan dari Perpres 12/2021 yang menjelaskan Pedoman Swakelola adalah PerLKPP 3/2021, saat ini untuk Nota Kesepahaman / Memoranding of Understanding sekarang hanya diperlukan pada Swakelola pada Tipe II. Artinya tidak lagi diperlukan MoU pada Swakelola tipe III dan tipe IV seperti PerLKPP 8/2018. Demikian.
SelengkapnyaAsuransi dan Pengadaan dikecualikan
Untuk Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah yang penggunaannya intens, memiliki potensi dicuri, dan/atau ada potensi kerusakan karena kecelakaan maka sebaiknya diasuransikan. Kendaraan Dinas contohnya, karena dibeli langsung lunaa, tidak dengan cicilan, jika terjadi kecelakaan dan rusak maka kerusakannya menjadi beban biaya perawatan. memang yang terjadi adalah tidak terbiasanya aparatur untuk ...
Selengkapnya