Pasal 54 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 mengatur terkait Perubahan Kontrak dimana dalam Pasal 54 ayat (1) Perpres 16/2018 disebutkan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: ...
SelengkapnyaChristian
Mengapa Penunjukan Langsung perlu dilakukan Negosiasi?
Penunjukan Langsung sebagai sebuah metode pemilihan memerlukan negosiasi teknis dan biaya, apa alasannya? Mari kita kupas satu persatu (dan semoga tuntas dan jelas) Penunjukan Langsung pada Pasal 1 angka 39 didefinisikan sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi berdasarkan ...
SelengkapnyaPeraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah era Perpres 12/2021
Peraturan Presiden tentang PBJP : Konsolidasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya – Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : unduh Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : ...
SelengkapnyaPengertian Pengadaan
Pengertian Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah : Pasal 1 angka 1 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan Hal ini berbeda dengan proses/metode ...
SelengkapnyaEvaluasi Konsultan Perancangan
Mudji Santosa Training and Consulting ( MSTC ) Workshop Online Kelas Khusus Senin 2 Agustus 2021 Jam 14.00 WIB Daftar : https://bit.ly/kelas-khusus *** PESERTA MENDAPATKAN SERTIFIKAT KEHADIRAN *** Mudjisantosa Training and Consulting : Jadwal Workshop / Seminar Kelas Online : https://bit.ly/jadwal-ms Kelas Khusus Reguler : https://bit.ly/kelas-khusus Group Telegram : https://bit.ly/Telegram-MS ...
SelengkapnyaKeadaan Kahar Perpres PBJP 12/2021
Keadaan Kahar berbeda dengan Pengadaan Khusus Penanganan Keadaan Darurat, Keadaan Kahar adalah kondisi yang tidak diharapkan dan mempengaruhi pelaksanaan kontrak PBJP. Ketentuan yang berpengaruh pada kontrak terkait pengadaan Kahar pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dengan ketentuan : Pasal 55 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan. (2) ...
SelengkapnyaSwakelola atau Penyedia dan Sejarah Swakelola
Sebelum masuk pembahasan pada artikel, kami mengasumsikan pembaca telah membaca artikel sebagai berikut : Swakelola atau Penyedia? Format Kontrak Swakelola Model Dokumen Swakelola dan Dokumen Swakelola Pedoman Swakelola Era Perpres 12/2021 Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola Sejarah Swakelola Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia pada zaman penjajahan ...
SelengkapnyaSlide Pengadaan Khusus Perpres 16 tahun 2018
Download di : Materi 9 Pengadaan Khusus
SelengkapnyaMateri 9 – Pengadaan Khusus
Materi dapat di download di : https://christiangamas.net/slide-pengadaan-khusus-perpres-16-tahun-2018/
SelengkapnyaLingkup Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
Sebagaimana telah diundangkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia lingkup pelaksanaan teknis dari PerLKPP 12 tahun 2021 adalah sebagaimana terlihat di bagan sebagai berikut : Proses Pengadaan Barang/Jasa melalui cara PENYEDIA dapat digambarkan menjadi 6 (enam) tahap secara umum, namun di gambar ...
Selengkapnya