Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, pelaku Pengadaan yang dapat menjadi pelaksana Pemilihan Penyedia melalui Katalog Elektronik dapat antara lain : Pejabat Pembuat Komitmen; Kelompok Kerja Pemilihan; atau Pejabat Pengadaan Berkaitan dengan kehadiran Kelompok Kerja Pemilihan yang sempat tidak dapat melakukan proses e-purchasing pada era Perpres 16/2018 ...
SelengkapnyaChristian
Peran Kelompok Kerja Pemilihan dalam Perpres 46 tahun 2025
Salah satu peran Kelompok Kerja Pemilihan yang diperbaharui dalam perubahan terbaru Perpres Pengadaan di Perpres 46/2025 pada Pasal 13 ayat (1) huruf a berbunyi : melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan Epurchasing dengan pembelian langsung; dengan demikian kita ketahui bersama bahwa e-purchasing untuk pembelian barang/jasa melalui ...
SelengkapnyaPenyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah
Pasal 20 ayat (2) Perpres PBJP : Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau d. Barang/jasa dalam katalog elektronik. Contoh implementasinya : Komponen : misal printer dalam proses penggunaannya memerlukan cartidge tinta ...
SelengkapnyaMengenai perubahan (adendum) kontrak
Mengenai perubahan kontrak, ruang lingkupnya sudah dibatasi di Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, tepatnya di Pasal 54, yang esensinya : terjadi karena terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak. dilakukan “bersama”, dalam hal ini ada “kesepakatan” antara PPK dan ...
SelengkapnyaPengadaan Langsung untuk Bentuk Kontrak Bukti Pembelian/Pembayaran atau Kwitansi
Masih terdapat salah kaprah bahwa Pejabat Pengadaan hanya bertugas untuk Pengadaan Langsung yang melalui proses pemilihan mengundang dalam Pengadaan Langsung yang menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Model Dokumen Pengadaan, padahal regulasinya telah menyebutkan dalam Perpres Pengadaan pada Pasal 50 ayat (7) sebagai berikut : Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut: a. ...
SelengkapnyaPendidikan & Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 Samarinda, 7-8 Oktober 2025
Pendidikan & Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 Samarinda, 7-8 Oktober 2025 diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) Link video : Klik disini
SelengkapnyaPelatihan E-Purchasing Mini-Kompetisi 1-2 Oktober 2025
Pelatihan E-Purchasing Mini-Kompetisi 1-2 Oktober 2025 diselenggarakan oleh KHS Academy di Kuta, Kab. Badung, Provinsi Bali. Link video : Klik disini
SelengkapnyaPendidikan & Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 Samarinda,September 2025
Pendidikan & Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 Samarinda,September 2025 diselenggarakan oleh Icon Training Center. Link : klik disini
SelengkapnyaMendorong Penyedia masuk Katalog Elektronik
Tidak dilarang ketika kita mendorong sebanyak-banyaknya penyedia untuk masuk katalog elektronik lalu kita melakukan epurchasing untuk berbelanja dengan penyedia katalog tersebut. Yang dilarang itu kita mendorong penyedia masuk katalog elektronik lalu melakukan epurchasing dan pada saat pembayaran meminta kickback/pemenuhan kepentingan pribadi.
SelengkapnyaPKKPR: Apa Itu, Jenis, dan Kenapa Penting untuk Pembangunan?
PKKPR: Apa Itu, Jenis, dan Kenapa Penting untuk Pembangunan? Kalau kita bicara soal pembangunan, entah itu rumah tinggal pribadi, sekolah, pabrik, atau bahkan mal, ada satu hal penting yang sering luput diperhatikan: apakah kegiatan itu sesuai dengan tata ruang wilayah? Nah, di sinilah PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) ...
Selengkapnya