Pembelian Rumah yang akan diperuntukkan ke rumah dinas pada pelaku usaha property

Kalau kita pribadi, beli rumah dengan pelaku usaha di bidang property, cocok, beli, selesai.

Bagaimana dengan pengadaan di Pemerintah?

 

Pembelian rumah yang tidak membangun sendiri ini tidak termasuk dalam Pekerjaan Konstruksi, karena rumah yang dibeli sudah eksisting tanah dan bangunannya.

 

Aspek yang perlu diperhatikan adalah kewajaran harga, jangan sampai harga yang ditunaikan tidak wajar.

 

Kemudian sebagai Pengadaan Barang, ketentuan dari aspek Barang Milik Negara/Daerah tersebut harus clear, tanah dikuasai dan menjadi milik Pemerintah/Pemda, bangunan dikuasai dan menjadi milik Pemerintah/Pemda.

 

Permasalahannya kedua jenis pengadaan, mulai dari tanah dan bangunan ini, dilaksanakan dengan peraturan yang dikecualikan, pelaksanaannya tidak bisa juga dengan pengadaan tanahyang menggunakan peraturan pengadaan tanah dan tidak bisa juga dengan pengadaan bangunan yang dibeli langsung dengan pekerjaan konstruksi karena yang membangun adalah developer / bangunan sudah ada, keduanya tidak bisa dan akan aneh dipisah pisah, wong barang nya sudah final tinggal beli.

Karena itu praktek pengadaan yang tepat adalah Pengadaan Barang/Jasa dikecualikan, dengan kategori praktek bisnis yang mapan, dengan sub-kategori Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri;

Saya sebutkan mapan karena belinya dari pelaku usaha properti. Prinsip utama yang lazim dari mekanisme pasar beli rumah dinas di sebuah komplek perumahan ya ketika cocok maka beli, nah untuk “cocok” versi pemerintah ini tidak bisa berdasarkan kondisi yang subyektif, akuntabilitasnya perlu didetilkan, dokumen identifikasi kenapa beli disitu juga perlu dibuat, identifikasi pengadaan jelas, kemudian identifikasi kebutuhan juga jelas, selanjutnya tinggal berkutat pada kewajaran harga yang disusun di RAB.

Cara mendetilkannya salah satunya RAB yang digunakan dapat menggunakan perhitungan dari Jasa Penilai Independen sebagai tenaga ahli, hal ini penting untuk mengukur kewajaran harga, terutama di pasar yang mungkin terjadi bias akan informasi harga.

Karena membelinya (asumsi identifikasi kebutuhan dan identifikasi pengadaan sudah clear) di sebuah komplek perumahan yang diperdagangkan di perusahaan property, ada kemungkinan bias harga muncul, Ketika pasar nya hanya ada 1 penyedia, informasi harga akan memunculkan kondisi dimana harga cenderung bias. Bias karena tidak ada pesaing, penjual rumah di lokasi tersebut dia sendiri, mau dibandingkan harga rumah sekitar jelas sulit karena ada faktor subyektif dari penjual yang hanya 1 dan rumah sekitar harganya akan lebih bias lagi karena memang tidak dijual, belum lagi kalau penjual rumah di komplek yang sama membeli dari tangan kedua, membandingkan dengan harga pelaku usaha property lain jelas tidak sesuai karena lokasi jelas ngga sama.

Andai susun RAB dari pembeli rumah disekitar nya (tetangga) belum tentu speknya sama walau bersebelahan, atau andai spek sama pun belum tentu harga asal pembelian tersebut sudah sesuai dengan harga yang harus dibayarkan karena pembeli sekitar belum tentu nego atau nego nya santai sekali. Dalam kondisi seperti ini maka menggunakan metode seperti pemilihan biasa / reguler akan kurang efisien.

Apalagi kalau di sebuah daerah baru ada 1 komplek perumahan, nah saya menduga bila komplek perumahan itu hanya 1 artinya di daerah tersebut pasar nya belum mature karena masih hanya ada satu-satunya nya vendor disitu. Ketika vendor masih satu-satunya nya, kadang mereka seenaknya menetapkan harga, disinilah faktor kehati hatian pembeli (buyer beware) perlu, kehati hatian ini memang perlu dibayar lebih dengan tenaga ahli penaksir penilai profesional. Jadi tidak wajib pakai apraisal, cuma saran saya lebih baik digunakan sebagai upaya kepada kehati-hatian, jangan sampai membeli melampaui kewajaran harga, prinsipnya adalah memastikan harga yang dibayar dapat dipertanggung-jawabkan.

 

Demikian.

 

Sebelumnya Materi : Mari Wujudkan penggunaan produk dalam negeri (p3dn) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (18 Mei 2022)
Selanjutnya Nilai HPS diumumkan, namun rincian bersifat rahasia

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: