img 5491
img 5491

Apakah Jenis Pengadaan Perorangan hanya terbatas pada Jasa Konsultansi Perorangan saja?

Perhatikan dalam konteks Metode Pemilihan, memang terdapat spesifik terdapat Metode Pemilihan yang menekankan pada Jenis Pengadaan yang terlingkupi pada Penyedia Perorangan yaitu Jasa Konsultansi Perorangan. Hal ini ditekankan spesifik karena Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan perlu disederhanakan Seleksinya agar tidak serumit Seleksi Badan Usaha.

Namun untuk Jenis Pengadaan yang relatif sudah sederhana metode pemilihannya seperti Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi bukan berarti tidak dapat dilaksanakan oleh perorangan.

Karena bila memperhatikan Perpres PBJP pada Pasal 1 :

  • Angka 27. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang Melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
    Angka 28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

perhatikan bahwa pelaku usaha itu dapat pada lingkup perseorangan atau badan usaha. Kemudian bila dapat memenuhi syarat berkontrak maka perseorangan atau badan usaha tersebut dapat dilakukan dan bila terlaksana maka disebut penyedia.

Dengan demikian perseorangan sebagai pelaku usaha tidak terbatas pada jenis pengadaan Jasa Konsultansi saja, hal ini diperkuat selain pasal 1 angka 27 dan angka 28 Perpres PBJP diatas.

Demikian.

Sebelumnya Pertentangan Kepentingan pada Pengadaan melalui Koperasi K/L/PD tersebut
Selanjutnya Metode Pemilihan Penyedia dan Supply Positioning Model

Cek Juga

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?