Anggaran Pendamping dalam Pengadaan

Misal diperkirakan pada belanja modal sebuah alat Elektromedis bersama nilai anggaran pendamping nya senilai Rp30M

dalam penganggarannya perlu digunakan sesuai peruntukan…. Misal Unit elektromedis nya senilai Rp29M, instalasi dan konstruksi peralatan pendukung senilai 800juta, sisanya 200juta untuk ATK dan honorarium.

Anggaran 200juta untuk ATK dan honorarium dalam Belanja Modal itu perlu digeser sesuai dengan peruntukannya terlebih dahulu, jangan sampai tidak digeser karena akan bermasalah dalam pertanggungjawabannya mengingat jenis rekening penganggaran dengan peruntukannya harus sinkron.

idealnya anggaran pendamping itu sudah dirinci sejak awal dalam penganggaran, namun dalam hal teranggarkan sebagai pagu anggaran sejak proses perencanaan tanpa dirinci, maka pergeseran ini wajib dilakukan.

Demikian.

 

Sebelumnya Batas Waktu Kontrak Tahun Jamak pada Pemda
Selanjutnya Manajemen Risiko pada tingkat Taktis

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?