Susun spesifikasi teknis
dalam rincian atau produk yang akan diadakan cek website http://Tkdn.kemenperin.go.id
cari produk tersebut
dalam hal sudah ada produk bersertifikat tkdn ditambah bmp 40% keatas maka wajib beli produk dalam negeri
produk yang dibeli tidak harus produk yang ditemukan tkdn + bmp >= 40%, yang wajib dibeli adalah minimal ber TKDN 25%
demikian