Apa Itu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengertiannya Serta Kegunaannya

Definisi / Pengertian :

telah diatur dalam Pasal 1 angka 33 Perpres PBJP : Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.

 

Siapa yang menetapkan :

Berdasarkan Perpres PBJP yang dapat menetapkan HPS adalah Pelaku Pengadaan yang memiliki peran tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen

 

Kapan di tetapkan :

berdasarkan Pasal 25 Perpres PBJP dilakukan saat Persiapan Pengadaan

ketentuan usia waktu masa berlaku HPS diatur dalam Pasal 26 Perpres PBJP sebagai berikut :

  • Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
    • a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
    • b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

 

Bagaimana menyusun HPS :

berdasarkan Pasal 26 Perpres PBJP cara menyusun HPS memperhatikan ketentuan berikut ini :

  • HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
  • Rincian HPS bersifat rahasia.

Pengecualian Penyusunan HPS diberlakukan dalam ketentuan sebagai berikut :

Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.

 

Kegunaan HPS :

masih berdasarkan Pasal 26 Perpres PBJP HPS memiliki kegunaan :

  • alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
  • dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam PengadaanBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;dan
  • dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

Lain-lain terkait HPS yang perlu diketahui :

HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.

 

Artikel lain terkait HPS di blog ini :

 

Sebelumnya Lompatan Inovasi bukanlah “Kutu Loncat”
Selanjutnya Materi Kegiatan Workshop Konsolidasi Pengadaan pada Pemerintah Kalimantan Utara tanggal 25 Januari 2023

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: