sanggah
sanggah

Sanggah dan Sanggah Banding

Sanggah dan Sanggah Banding adalah proses untuk peserta pemilihan menyampaikan potensi kekeliruan dalam proses pemilihan penyedia, peserta pemilihan penyedia yang dapat melakukan sanggah adalah peserta yang melakukan pemasukan penawaran, peserta yang hanya mendaftar namun tidak melakukan upload penawaran tidak dapat melakukan sanggah.

Pada pekerjaan konstruksi sanggah yang dijawab dan jawabannya tidak memuaskan, maka atas jawaban tersebut peserta dapat mengajukan sanggah banding. Samggah Banding ditujukan pada KPA dengan melampirkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan pada Kelompok Kerja Pemilihan.

Dalam hal Sanggah Banding diterima maka dilakukan tindak lanjut sebagaimana mestinya, namun saat samggah banding tidak benar/ditolak, maka jaminan sanggah banding di cairkan.

Sanggah maupun sanggah banding bersifat menghentikan proses, artinya tahap tidak berlanjut, proses Sanggah / Sanggah Banding berfungsi untuk memastikan proses pemilihan berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian.

Sebelumnya Barang Rusak, masih garansi, boleh diserah terimakan?
Selanjutnya Pajak pada e-Purchasing melalui toko daring

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

One comment

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?