swakelola tipe 2
swakelola tipe 2

Bolehkah konsultan MK dilakukan pengadaannya secara Swakelola?

Hari ini saya dapat pertanyaan bunyinya begini :

mhn ijin bertanya…apakah diperbolehkan utk jasa konsultan MK dan konsultan DED menggunakan perguruan tinggi negeri (swakelola type II)….kalau diperbolehkan apakah dasar hukumnya?
Terima kasih atas bantuannya🙏🙏🙏

Jawaban saya :

diperbolehkan selama memang penyelenggara swakelola memiliki kemampuan dan sarana prasarana untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara swakelola….. dasar hukumnya Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan LKPP tentang Swakelola.

kata kunci nya adalah

Penyelenggara Swakelola memiliki kemampuan dan sapras….

 

bila diyakini demikian, maka tidak masalah.

 

salam pengadaan!

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa dalam sebuah kegiatan dengan Cara Swakelola, seperti apa?
Selanjutnya Siapa yang tanda tangan progress / pengendalian kontrak?

Cek Juga

fded96a6 b623 4ac2 90e9 5e9a207d5bc5

Barangnya Masih Ada di Kantor, Bukan di Rumah Saya

Dulu, waktu saya masih menjabat sebagai PPK, ada vendor yang ingin “berterima kasih” setelah proyek ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?