pembinaan pelaku usaha pbjp
pembinaan pelaku usaha pbjp

Pelaku Pengadaan dalam Penetapan Sanksi

Rangkuman terkait Penetapan Sanksi oleh Pelaku Pengadaan bisa dilihat di : https://christiangamas.net/pihak-yang-mengusulkan-sanksi-dan-sanksi-nya/

 

Pertanyaannya apakah boleh yang harusnya dilakukan oleh PPK malah dilakukan Pokmil dan/atau sebaliknya?

Jawabannya tidak boleh, karena pelaku pengadaan sudah punya porsi dan ruang lingkup masing-masing, Pokmil melakukan pemilihan penyedia, bila proses sanksi pada Pelaku Usaha dilakukan oleh PPK maka ranahnya tidak tepat, dan sebaliknya….

Ranah PPK dalam pemberian sanksi pada Pelaku Usaha/Penyedia adalah Pelaksanaan Kontrak yang dimulai dari SPPBJ, tentunya ketika akan menetapkan sanksi maka tidak bisa dilakukan oleh Pokmil.

Sudah ada porsinya masing-masing, sehingga tidak perlu melaksanakan tugas yang bukan porsi kewenangannya.

Demikian.

Sebelumnya Pihak yang mengusulkan Sanksi dan Sanksi nya
Selanjutnya Keberadaan SPPBJ, Penolakan Hasil Pemilihan, dan Tahap Pelaksanaan Kontrak

Cek Juga

5 Kesalahan Umum PBJP

  Artikel_5_Kesalahan_PBJP_Gaya_Majalah_Christian_Gamas

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?