oig3.honzt93m
oig3.honzt93m

Pejabat Pengadaan dan tugasnya

Pejabat Pengadaan sebagaimana Perpres PBJP memiliki tugas :

  • Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);dan
  • melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

kemudian ada Peraturan LKPP tentang PBJP dikecualikan, dengan demikian tugasnya terdapat :

  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;
  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;
  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa berupa Pengadaan Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya.yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;dan
  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;

Demikian.

Sebelumnya Harga Terbaik dalam Pengadaan ATK melalui E-Katalog
Selanjutnya Berlakunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?