oig3.honzt93m
oig3.honzt93m

Pejabat Pengadaan dan tugasnya

Pejabat Pengadaan sebagaimana Perpres PBJP memiliki tugas :

  • Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);dan
  • melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

kemudian ada Peraturan LKPP tentang PBJP dikecualikan, dengan demikian tugasnya terdapat :

  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;
  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;
  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan barang/jasa berupa Pengadaan Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya.yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;dan
  • melaksanakan pengadaan khusus berjenis pengadaan dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya;

Demikian.

Sebelumnya Harga Terbaik dalam Pengadaan ATK melalui E-Katalog
Selanjutnya Berlakunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Cek Juga

rfi dan analisis pasar

Format RFI siap pakai

Setelah membaca : RFI : Sonar dalam Radar Pengadaan Dari RFI ke Spesifikasi: Menjembatani Pasar ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?