Rangkuman terkait Penetapan Sanksi oleh Pelaku Pengadaan bisa dilihat di : https://christiangamas.net/pihak-yang-mengusulkan-sanksi-dan-sanksi-nya/
Pertanyaannya apakah boleh yang harusnya dilakukan oleh PPK malah dilakukan Pokmil dan/atau sebaliknya?
Jawabannya tidak boleh, karena pelaku pengadaan sudah punya porsi dan ruang lingkup masing-masing, Pokmil melakukan pemilihan penyedia, bila proses sanksi pada Pelaku Usaha dilakukan oleh PPK maka ranahnya tidak tepat, dan sebaliknya….
Ranah PPK dalam pemberian sanksi pada Pelaku Usaha/Penyedia adalah Pelaksanaan Kontrak yang dimulai dari SPPBJ, tentunya ketika akan menetapkan sanksi maka tidak bisa dilakukan oleh Pokmil.
Sudah ada porsinya masing-masing, sehingga tidak perlu melaksanakan tugas yang bukan porsi kewenangannya.
Demikian.