Penambahan syarat kontraktual dalam rancangan kontrak

Saat ini untuk menegaskan kinerja kontrak yang diharapkan, pada dokumen rancangan kontrak yang merupakan salah satu bagian dari dokumen persiapan pemilihan sangat mungkin ditambahkan syarat syarat yang sifatnya kontraktual dan qajib diikuti oleh siapapun yang menang tender/seleksi/metode pemilihan lainnya.

Hal ini dikarenakan tiap PPK perlu memperhatikan input, proses, output, dan outcome yang akan dicapai, dalam hal proses pengadaan dilaksanakan perlu diperhatikan bahwa hasil akhir dari pengadaan adalah tercapainya kebutuhan yang terpenuhi oleh penyedia barang/jasa yang berkontrak, sehingga sebuah pekerjaan dapat selesai bukan hanya pada fokus dari Pemilihan Penyedia namun juga input, proses, dan output. Sehingga perlu dapat dipastikan dalam hal pekerjaan selesai harus dapat dipastikan apakah pekerjaan selesai karena telah dilakukan Pengendalian dari PPK dalam hal kontraktual atau sekedar kebaikan hati dari penyedia semata.
Dengan demikian PPK perlu menyusun sejak awal secara komprehensif input, proses, dan keluaran yang dibutuhkan, dan hal ini dimitigasi sejak dini dengan menghasilkan dokumen persiapan pengadaan yang baik, kemudian perlu dilakukan upaya pembinaan pelaku usaha dalam proses pengendalian kontrak sehingga pekerjaan dapat tepat waktu, hal ini menjadi semakin krusial karena saat ini dengan batasan lingkup administrasi pada proses pemilihan penyedia semata, maka dokumen persiapan pemiilihan penyedia yang disusun oleh PPK perlu mencerminkan kinerja layanan yang diharapkan sehingga masukan dari PPK ini akan menghasilkan dan mencerminkan kompetensi dan kompetisi pelaku usaha berdasarkan kinerja dan tidak semata harga terendah.
Dalam hal kontraktual ditetapkan sebagai faktor utama untuk menetapkan hak dan kewajiban guna mencapai tujuan paket pengadaan maka tidak serta merta sebuah persyaratan seperti peralatan itu dibuat selamanya hadir sebagai syarat kontraktual, perlu dibuat perhatian dari aspek proses dan penjadwalan yang menjustifikasi persyaratan penyedia harus menghadirkan peralatan di lokasi sejak awal itu memang berkaitan dengan teknis pekerjaan, jadi jangan mempersyaratkan alat harus ada di lokasi sejak awal padahal alat tersebut penggunaannya masih 2 bulan lagi misalnya, mengapa? Karena ngga nyambung alias ngga relevan.
Dapat saja dilakukan pembuatan syarat secara kontraktual untuk menjadi syarat dari Pre-Construction Meeting dan menjadi bahan pembuatan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang digunakan untuk menjadi pedoman pengendalian kontrak oleh PPK, ketika terjadi pelanggaran kontrak maka dapat dilakukan penerbitan surat peringatan dan menghasilkan pemutusan kontrak, selama penambahan syarat kontraktual itu relevan dengan pekerjaan.
Terakhir, harap dibedakan syarat pemilihan penyedia pada proses tender dan syarat kontraktual pada proses pelaksanaan kontrak, keduanya adalah dua hal yang berbeda walau disusunnya sama-sama saat persiapan pengadaan.
Sebelumnya Pajak berkeadilan dan proporsional
Selanjutnya PEMBERIAN PENJELASAN DAN KRITERIA

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?