Kelembagaan Operasional Pengadaan Berdasarkan Modul Cppp Bank Dunia
Kelembagaan Operasional Pengadaan Berdasarkan Modul Cppp Bank Dunia

Manajemen Pengadaan, Manajemen Penyedia, dan Kapasitas Manajemen Pemerintah

Masih melanjutkan apa yang ada di artikel : Kapasitas Kelembagaan dan Manajemen dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Artikel yang saya tuliskan kemarin dengan tautan diatas tentunya memunculkan pertanyaan, apakah peningkatan dalam proses manajemen dan penguatan kelembagaan dilakukan dengan hanya memberikan pelatihan dan pembinaan?

Jawabannya jelas tidak.

UKPBJ sebagai pusat keunggulan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berkolaborasi dengan para pelaku pengadaan untuk mendukung dan mengingatkan para PA/KPA/PPK yang melakukan perikatan.

Pihak yang melakukan Perikatan yang mengakibatkan pengeluaran keuangan disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagai berikut :

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Dengan demikian PPK adalah pejabat yang memiliki tugas berdasarkan penugasan dan memiliki kewenangan sebagai akibat dari penugasan tersebut. Salah satu tugas PPK yang relevan dengan artikel ini yang akan dibahas lebih lanjut adalah tugas berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf m, yaitu menilai kinerja penyedia.

Menilai kinerja penyedia sebelum diterbitkan regulasinya dilakukan dalam berbagai tahapan, mulai dari penilaian kinerja untuk kemudian dapat dibayarkan kinerja berbuah prestasinya, atau menilai kinerja untuk dapat dilanjutkan / tidak kontraknya.

Saat ini regulasi telah hadir dalam rangka pembinaan dalam bentuk Peraturan LKPP Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Telah kita bahas pada artikel “Pembinaan Pelaku Usaha” bahwa Daftar Hitam menjadi langkah terakhir untuk membina penyedia, pada artikel kemarin saya menyebutkan proses pengadaan itu saling terpaut satu sama lain, oleh karena itu masih relevan dengan artikel hari ini dan artikel kemarin, sebagaimana telah saya tuliskan dalam artikel “Pembinaan Pelaku Usaha saat menjadi penyedia” maka menjadi relevan dan baik bila dilakukan kolaborasi antar UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan yang ada di K/L/Pemda dengan para Pelaku Pengadaan yang melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tahap pelaksanaan kontrak, yaitu PPK dengan para Penyedia.

Oleh karena itu pada tahap proses MENDUKUNG PPK dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UKPBJ dapat melakukan sebuah kegiatan debriefing Pengadaan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan proses penilaian kinerja terlaksana dengan baik.

UKPBJ memantau kontrak yang sudah selesai dan memfasilitasi antara PPK dan Penyedia untuk melakukan penilaian kinerja. Saat ini SIKAP akan didesain untuk memberikan fitur penilaian kinerja penyedia, namun karena belum tersedia saat tulisan ini dibuat, maka dapat menggunakan formulir sebagai berikut : “Format Penilaian Kinerja Penyedia“.

Dalam Rapat tersebut, tiap kontrak PPK dan Penyedia dilakukan rapat terkait teknis pelaksanaan hingga penyelesaian dilakukan proses penilaian, UKPBJ kemudian mengisi formulir berdasar dialog dari Penyedia dan PPK dengan menjelaskan indikator yang menjadi bahan argumen dari kedua belah pihak, dengan demikian dokumen tersebut selanjutnya ditandatangani oleh PPK, kemudian dokumen tersebut menjadi dasar dari proses input di SPSE saat nanti aplikasinya sudah tersedia.

Mengapa proses ini penting dilakukan di UKPBJ? selain karena UKPBJ adalah pusat keunggulan pengadaan, UKPBJ juga merupakan rumah dari proses pemilihan penyedia, menghimpun pangkalan data dengan kinerja pengadaan yang berdasarkan kondisi di lapangan sedikit banyak dapat menghasilkan informasi pendukung yang membuat pengadaan semakin membaik kedepannya.

Informasi dari bagaimana PPK bersama timnya dalam mengelola kontrak juga akan dapat terekam disana, dengan demikian menjadi masukan bagi UKPBJ untuk mengetahui apa kendala dan pembinaan yang perlu dilakukan UKPBJ pada kesempatan terpisah.

Pada prinsipnya informasi seperti ini akan menjadi bahan pemikiran bersama untuk menghasilkan proses pengadaan yang semakin baik, harap diketahui bahwa proses pelaksanaan kegiatan debriefing ini untuk membina para pelaku pengadaan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah semakin baik.

UKPBJ harus bergerak sebagai organisasi pendukung yang senantiasa meningkatkan kualitas kapabilitas kelembagaan dan juga memberikan dukungan dalam progress pelaksanaan pekerjaan di satker/perangkat daerah. Dengan demikian Satker/Perangkat Daerah juga turut bertumbuh dan semakin meningkatkan kualitas kapabilitas kelembagaan dan kapasitas manajemennya.

Demikian artikel ini dibuat, berdasarkan pengalaman profesional saya, semoga semakin banyak UKPBJ yang menerapkan hal ini.

Salam Pengadaan untuk Indonesia tangguh Indonesia Tumbuh!

Kelembagaan
Sebelumnya Kapasitas Kelembagaan dan Manajemen dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Mengapa Masyarakat diberikan kanal pengaduan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: