Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penambahan syarat kontraktual dalam rancangan kontrak

Saat ini untuk menegaskan kinerja kontrak yang diharapkan, pada dokumen rancangan kontrak yang merupakan salah satu bagian dari dokumen persiapan pemilihan sangat mungkin ditambahkan syarat syarat yang sifatnya kontraktual dan qajib diikuti oleh siapapun yang menang tender/seleksi/metode pemilihan lainnya.

Hal ini dikarenakan tiap PPK perlu memperhatikan input, proses, output, dan outcome yang akan dicapai, dalam hal proses pengadaan dilaksanakan perlu diperhatikan bahwa hasil akhir dari pengadaan adalah tercapainya kebutuhan yang terpenuhi oleh penyedia barang/jasa yang berkontrak, sehingga sebuah pekerjaan dapat selesai bukan hanya pada fokus dari Pemilihan Penyedia namun juga input, proses, dan output. Sehingga perlu dapat dipastikan dalam hal pekerjaan selesai harus dapat dipastikan apakah pekerjaan selesai karena telah dilakukan Pengendalian dari PPK dalam hal kontraktual atau sekedar kebaikan hati dari penyedia semata.
Dengan demikian PPK perlu menyusun sejak awal secara komprehensif input, proses, dan keluaran yang dibutuhkan, dan hal ini dimitigasi sejak dini dengan menghasilkan dokumen persiapan pengadaan yang baik, kemudian perlu dilakukan upaya pembinaan pelaku usaha dalam proses pengendalian kontrak sehingga pekerjaan dapat tepat waktu, hal ini menjadi semakin krusial karena saat ini dengan batasan lingkup administrasi pada proses pemilihan penyedia semata, maka dokumen persiapan pemiilihan penyedia yang disusun oleh PPK perlu mencerminkan kinerja layanan yang diharapkan sehingga masukan dari PPK ini akan menghasilkan dan mencerminkan kompetensi dan kompetisi pelaku usaha berdasarkan kinerja dan tidak semata harga terendah.
Dalam hal kontraktual ditetapkan sebagai faktor utama untuk menetapkan hak dan kewajiban guna mencapai tujuan paket pengadaan maka tidak serta merta sebuah persyaratan seperti peralatan itu dibuat selamanya hadir sebagai syarat kontraktual, perlu dibuat perhatian dari aspek proses dan penjadwalan yang menjustifikasi persyaratan penyedia harus menghadirkan peralatan di lokasi sejak awal itu memang berkaitan dengan teknis pekerjaan, jadi jangan mempersyaratkan alat harus ada di lokasi sejak awal padahal alat tersebut penggunaannya masih 2 bulan lagi misalnya, mengapa? Karena ngga nyambung alias ngga relevan.
Dapat saja dilakukan pembuatan syarat secara kontraktual untuk menjadi syarat dari Pre-Construction Meeting dan menjadi bahan pembuatan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang digunakan untuk menjadi pedoman pengendalian kontrak oleh PPK, ketika terjadi pelanggaran kontrak maka dapat dilakukan penerbitan surat peringatan dan menghasilkan pemutusan kontrak, selama penambahan syarat kontraktual itu relevan dengan pekerjaan.
Terakhir, harap dibedakan syarat pemilihan penyedia pada proses tender dan syarat kontraktual pada proses pelaksanaan kontrak, keduanya adalah dua hal yang berbeda walau disusunnya sama-sama saat persiapan pengadaan.
Exit mobile version