make or buy
make or buy

Pengadaan Sembako dengan Cara Swakelola dan Cara Penyedia

Sembako atau sembilan bahan pokok terdiri dari beras, gula pasir, minyak goreng dan mentega, daging sapi dan daging ayam, telur ayam, susu, bawang merah dan bawang putih, gas elpiji dan minyak tanah, serta garam.

Bila Melakukan Pengadaan Sembako dengan cara Swakelola, maka :

  1. Akan terdapat proses menanam padi, memanen, menggiling, hingga menjadi beras siap digunakan;
  2. Akan terdapat proses memanen tebu dan mengolah hingga menjadi gula pasir;
  3. Akan terdapat proses menanam Kelapa Sawit, memanen, dan mengolah hingga menjadi minyak goreng;
  4. Akan terdapat proses berternak sapi dan ayam hingga siap potong;
  5. Akan terdapat proses berternak ayam dan mengambil telurnya;
  6. Akan terdapat proses berternak sapi dan memerah susu sapi / susu kambing / dan sejenisnya;
  7. Akan terdapat proses menanam bawang merah dan bawang putih hingga siap panen;
  8. Akan terdapat proses melakukan penambangan gas dan mengolah gas elpiji hingga siap digunakan
  9. Akan terdapat proses membuat garam baik dari penambangan pada gua dengan kadar garam tinggi atau dari pantai.

Hal ini dikarenakan Definisi dari Swakelola berdasarkan angka 23 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Sebagai Cara Pengadaan yang dikerjakan sendiri maka proses pekerjaannya adalah melakukan perolehan atas komoditas disebutkan diatas, dengan demikian perlu dilakukan perolehan sembilan bahan pokok diatas bila diputuskan akan dilaksanakan dengan Swakelola dengan melakukan Swakelola melalui Tipe-Tipe Swakelola, yaitu :

  1. Swakelola Tipe I : Dilaksanakan sendiri oleh K/L/PD, sehingga K/L/PD melakukan :
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan menanam padi, memanen, menggiling, hingga menjadi beras siap digunakan;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan memanen tebu dan mengolah hingga menjadi gula pasir;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan menanam Kelapa Sawit, memanen, dan mengolah hingga menjadi minyak goreng;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan berternak sapi dan ayam hingga siap potong;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan berternak ayam dan mengambil telurnya;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan berternak sapi dan memerah susu sapi / susu kambing / dan sejenisnya;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan menanam bawang merah dan bawang putih hingga siap panen;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan melakukan penambangan gas dan mengolah gas elpiji hingga siap digunakan
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan membuat garam baik dari penambangan pada gua dengan kadar garam tinggi atau dari pantai.
  2. Swakelola Tipe II : K/L/PD pemilik anggaran selaku yang mempersiapkan dan mengawasi selanjutnya berkerjasama dengan K/L/PD lain yang mampu melaksanakan, dengan demikian K/L/PD lain akan melaksanakan :
    • proses menanam padi, memanen, menggiling, hingga menjadi beras siap digunakan; dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses memanen tebu dan mengolah hingga menjadi gula pasir;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses menanam Kelapa Sawit, memanen, dan mengolah hingga menjadi minyak goreng;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses berternak sapi dan ayam hingga siap potong;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses berternak ayam dan mengambil telurnya;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses berternak sapi dan memerah susu sapi / susu kambing / dan sejenisnya;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses menanam bawang merah dan bawang putih hingga siap panen;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses melakukan penambangan gas dan mengolah gas elpiji hingga siap digunakan;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses membuat garam baik dari penambangan pada gua dengan kadar garam tinggi atau dari pantai;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
  3. Swakelola Tipe III : K/L/PD pemilik anggaran selaku yang mempersiapkan dan mengawasi selanjutnya berkerjasama dengan Organisasi Masyarakat yang mampu melaksanakan, dengan demikian Organisasi Masyarakat akan melaksanakan :
    • proses menanam padi, memanen, menggiling, hingga menjadi beras siap digunakan;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses memanen tebu dan mengolah hingga menjadi gula pasir;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses menanam Kelapa Sawit, memanen, dan mengolah hingga menjadi minyak goreng;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses berternak sapi dan ayam hingga siap potong;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses berternak ayam dan mengambil telurnya;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses berternak sapi dan memerah susu sapi / susu kambing / dan sejenisnya;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses menanam bawang merah dan bawang putih hingga siap panen;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses melakukan penambangan gas dan mengolah gas elpiji hingga siap digunakan;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
    • proses membuat garam baik dari penambangan pada gua dengan kadar garam tinggi atau dari pantai;dengan K/L/PD pemilik anggaran melakukan persiapan dan pengawasan pada penyelenggara Swakelola.
  4. Swakelola Tipe IV : K/L/PD Pemilik anggaran menerima hasil pekerjaan dari Kelompok Masyarakat yang mempersiapkan, mengawasi, dan melaksanakan pekerjaan Swakelola, dengan demikian Kelompok Masyarakat melaksanakan :
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan menanam padi, memanen, menggiling, hingga menjadi beras siap digunakan;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan memanen tebu dan mengolah hingga menjadi gula pasir;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan menanam Kelapa Sawit, memanen, dan mengolah hingga menjadi minyak goreng;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan berternak sapi dan ayam hingga siap potong;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan berternak ayam dan mengambil telurnya;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan berternak sapi dan memerah susu sapi / susu kambing / dan sejenisnya;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan menanam bawang merah dan bawang putih hingga siap panen;
    • proses persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan melakukan penambangan gas dan mengolah gas elpiji hingga siap digunakan
    • proses membuat garam baik dari penambangan pada gua dengan kadar garam tinggi atau dari pantai.

 

SWAKELOLA dengan bahasa gamblangnya adalah MEMBUAT SENDIRI dan TIDAK MEMBELI.

Bagaimana bila pengadaan Sembako tidak melalui proses Swakelola ?

 

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dikerjakan sendiri adalah dengan cara PENYEDIA.

Apa itu Pengadaan barang/Jasa melalui Penyedia?

Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. (angka 28 Pasal 1 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021)

Bagaimana Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Kontrak dilakukan dengan Penyedia?

Pasal 28 ayat (1) j0. Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 50 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 berkaitan dengan jenis kontrak dan metode pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Sembako Melalui Penyedia adalah sebagai berikut :

  • a. bukti pembelian/pembayaran : dilaksanakan dalam hal untuk Pengadaan Barang berupa Sembako dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan metode Pemilihan Penyedia oleh Pejabat Pengadaan berupa Pengadaan Langsung, dimana Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan dengan pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian, kontrak dengan bentuk bukti pembelian/pembayaran menjadi kewenangan dari PPK.
  • b. kuitansi : dilaksanakan dalam hal digunakan untuk Pengadaan Barang Sembako dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan metode Pemilihan Penyedia oleh Pejabat Pengadaan berupa Pengadaan Langsung,dimana Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan dengan pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi, kontrak dengan bentuk kuitansi menjadi kewenangan dari PPK.
  • c. surat perintah kerja : dilaksanakan dalam hal digunakan untuk Pengadaan Barang Sembako dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan metode Pemiilihan Penyedia oleh Pejabat Pengadaanberupa Pengadaan Langsung, dimana Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan dengan menggunakan permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha, kontrak dengan bentuk surat perintah kerja menjadi kewenangan dari PPK.
  • d. surat perjanjian : Kontrak dengan bentuk Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang Sembako dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) , proses pemilihan Penyedia untuk kontrak dengan bentuk Surat Perjanjian dilakukan dengan metode Pemilihan Penunjukan Langsung/Tender/Tender Cepat oleh Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ,  kontrak dengan bentuk Surat Perjanjian menjadi kewenangan dari PPK.
  • e. surat pesanan : dilakukan dalam hal Proses Pemilihan Penyedia melalui e-Purchasing dengan ketentuan Pejabat Pengadaan melakukan Pemilihan Penyedia pada Katalog Elektronik / Toko Daring dengan negosiasi hingga tercapai kesepakatan untuk nilai pembelanjaan hingga Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kemudian setelah disepakati antara Pejabat Pengadan dengan Penyedia Toko Daring/Katalog Elektronik lalu hasil e-Purchasing disetujui oleh PPK dan berkontrak dengan Surat pesanan, atau untuk nilai e-Purchasing diatas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) PPK melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan dengan Penyedia dan berkontrak dengan Surat Pesanan (kontrak dengan bentuk Surat Pesanan menjadi kewenangan dari PPK)

Semoga tulisan ini dapat memberikan gambaran jelas bagaimana sebuah produk Barang Sembako dilaksanakan, baik dengan Swakelola maupun dengan Penyedia. Dalam Sembako bagaimana memperoleh Barang/Jasa dan cara nya seperti apa yang pas? Bila memang mampu memproduksi sendiri maka lakukan dengan cara Swakelola, tapi kalau tidak mampu dan memutuskan membeli dari Penyedia, maka itu bukan Swakelola melainkan Cara Pengadaan melalui Penyedia.

Sebelumnya Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Barang bekas dan Pbj pemerintah

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

2 Komentar

  1. Kalau pengadaan beras melalui Bulog bagaimana? Berarti tidak tepat ya kalau swakelola? jika bukan swakelola apakah termasuk pengadaan dikecualikan?

  2. Bulog adalah Badan Usaha Milik Negara, kurang tepat disebut Swakelola karena merupakan penyedia

    Kalau hanya beras saja, dan harga beras yang diadakan Bulog itu memang sudah jaminan paling murah dan terpublikasi luas maka cocok disebut PBJ Dikecualikan….

    Cocok sebagai PBJ Dikecualikan, tapi jangan sampai ada PBJ Beras dikombinasi dengan bahan Sembako lainnya seperti kasus artikel ini : https://christiangamas.net/pengadaan-sembilan-bahan-pokok/amp/

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: