kontrak
kontrak

Opsi Solusi Kontrak dan kemampuan menerima/toleransi risiko

Kemampuan serap/toleransi risiko tiap orang berbeda-beda, ada case sebagai berikut :

Kami masih di Dinas X, jadi permasalahannya ada satu produk yg tidak sesuai dengan spek terkait tanggal kadaluarsanya dan hal tsb karena memang dari importir tunggalnya bahwa semua produk tersebut yg beredar di Indonesia sama semua masa berlakunya dan belum ada barang baru yg masuk ke Indonesia dalam waktu dekat.Sebenarnya ada solusi dari penyedia untuk return barang kadaluwarsa tersebut, lalu kalau sudah ada barang baru akan segera diganti…. Namun infonya tahun 2022 baru ada penggantian tersebut bisa dilakukan.

Impor dan ketersediaan barang yang kosong ini akibat sesuatu yang diluar kendali distributor, perubahan kebijakan dari importir  tunggal karena situasi nasional secara umum.

apa saja skenario yang bisa diambil?

  1. Opsi pertama pemberian kesempatan dengan addendum spek dengan barang  yang beda namun fungsi sama, jangan lupa jaminan harus diperpanjang.
  2. Opsi 2 terima barang yg tidak sesuai spek (kadaluarsanya dalam hal ini lebih cepat) dengan jaminan bila penggunaan barang ternyata tidak habis dan masuk kadaluwarsa, maka retur dilaksanakan setelah ada barang impor  baru, tapi masalahnya tidak ada kepastian ketersediaan pemenuhan barang baru karena rencana impor baru akan ada bulan April 2022.
  3. Penghentian kontrak.

Seandainya diambil solusi penghentian kontrak (solusi 3) ya tidak masalah…. Hanya saja jangan lupa dicari solusi pemenuhan kebutuhan agar tujuan pengadaan twrcapai.

seandainya dipilih solusi 1 atau solusi 2 juga ga masalah, murni pertimbangan berdasarkan optimasi, dan disesuaikan dengan pertimbangan toleransi risiko.

Demikian.

Kontrak
Sebelumnya Paket alternatif Soal PBJ Tingkat Dasar #4 – Nomor 21 s.d Nomor 30
Selanjutnya Materi Revisi DPA APBD Berdasarkan Peraturan Keuangan Daerah Mudjisantosa Training and Consulting 30 September 2021

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?