penunjukan langsung
penunjukan langsung

Pemenang mangkir dari SPP/SPMK, Apa yang harus dilakukan?

Setelah Penetapan Pemenang, PPK menetapkan SPPBJ, saat SPPBJ diterbitkan dilakukan penandatanganan kontrak, karena saat ini pandemi, maka berkontrak bisa dilakukan secara non-tatap muka atau desk to desk, cukup berkirim-kiriman dokumen, Jaminan Pelaksanaan yang diserahkan kemudian diklarifikasi, kemudian sebagaimana tahapan kontrak yang baik dilakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau untuk konstruksi dikenal dengan tahapan Pre Constructuion Meeting (PCM), kemudian setelahnya dilakukan tahapan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi atau Surat Perintah Pengiriman (SPP) untuk Pengadaan Barang.

Khusus Konstruksi PCM ini menjadi suatu kebutuhan karena perlu dilakukan serah terima lokasi pekerjaan, bagaimana bila dalam tahap ini Penyedia mendadak lenyap tak bisa dihubungi dan tidak kurun menghadiri?

Pekerjaan akan terulur-ulur dan tidak terlaksana sementara waktu terus berjalan, solusinya seperti apa?

Lakukan saja langkah-langkah administratif, sebagai berikut :

  • memberikan surat pemberitahuan/surat peringatan;
  • bersama surat tersebut terus mengingatkan;
  • memastikan surat sampai dan tidak nyasar;
  • lakukan peringatan bila tidak juga kunjung direspon;
  • peringatan kedua, ketiga, dan bila tidak direspon juga maka berlanjut ke pemutusan kontrak;
  • pemutusan kontrak tersebut diproses menjadi daftar hitam;
  • lalu lakukan penunjukan langsung.

Prosedur Penunjukan langsung ini berdasarkan Perpres Pengadaan Barang Jasa Pemerintah pada huruf i ayat (5) pasal 38 termasuk dalam kriteria :

pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.

Siapa yang dapat menjadi Penyedia saat dilakukan Penunjukan Langsung? yaitu adalah Penyedia yang ditetapkan sebagai Pemenang Cadangan saat penetapan Pemenang, namun saran saya perhatikan masa berlaku penawaran, dalam hal ini penawaran tidak serta merta langsung dijadikan kontrak, pastikan terdapat negosiasi dan klarifikasi yang merupakan tahapan penunjukan langsung yang dilakukan oleh Pokmil untuk memastikan tidak terjadi sengketa kontrak di masa mendatang.

Demikian, semoga artikel ini membantu.

Kontrak
Sebelumnya Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui pemilihan Penyedia Dini
Selanjutnya Mengapa Penting dilakukan Pembebasan Lahan sebelum Pekerjaan Konstruksi Dilakukan?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: