pa kpa sebagai ppk di apbd
pa kpa sebagai ppk di apbd

Kuasa Pengguna Anggaran bertindak sebagai PPK pada SPSE

oleh Kepala Daerah terdapat Surat Keputusan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, KPA tersebut sesuai Program dan Kegiatannya melaksanakan anggaran yang pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa melalui tender/seleksi, mengusulkan paket pengadaan via SPSE dengan akun PPK kepada UKPBJ, peran dalam SPSE adalah PPK, apakah perlu diangkat dengan Surat Keputusan lagi sebagai PPK?

Perhatikan Pasal 10 ayat (5) Perpres 12/2021 :

(5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK.

Maka tidak perlu lagi PA mengangkat KPA tersebut sebagai PPK dan menerbitkan Surat Keputusan lagi, karena sudah ditetapkan sebagai KPA oleh Kepala Daerah.

Dari aspek pengelolaan keuangan daerah juga sudah jelas PA/KPA bertindak sebagai PPK ketika melakukan perikatan diatur dalam Permendagri 77/2020.

Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan PPK yang diatur dalam Pasal 11 Perpres 12/2021 memang peran Pelaksanaan Pengadaan ada pada PPK, maka pada aplikasi SPSE terdapat peran PPK, namun bukan berarti PA/KPA tidak dapat bertindak sebagai PPK, ketika aturannya jelas membolehkan PA/KPA bertindak sebagai PPK pada APBD maka PA/KPA diberikan akun PPK Pengadaan barang/jasa pemerintah di SPSE.

Demikian.

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Sharing Materi : Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa
Selanjutnya Kepala UKPBJ wajib kompeten

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

One comment

  1. untuk nama KPS sebagai pengganti PPK gmn ya ? Jabatannya : KPA aja, KPA Sebagai PPK,KPA/PPK atau gimna yg pas?

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: