Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kuasa Pengguna Anggaran bertindak sebagai PPK pada SPSE

pa kpa sebagai ppk di apbd

pa kpa sebagai ppk di apbd

oleh Kepala Daerah terdapat Surat Keputusan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, KPA tersebut sesuai Program dan Kegiatannya melaksanakan anggaran yang pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa melalui tender/seleksi, mengusulkan paket pengadaan via SPSE dengan akun PPK kepada UKPBJ, peran dalam SPSE adalah PPK, apakah perlu diangkat dengan Surat Keputusan lagi sebagai PPK?

Perhatikan Pasal 10 ayat (5) Perpres 12/2021 :

(5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK.

Maka tidak perlu lagi PA mengangkat KPA tersebut sebagai PPK dan menerbitkan Surat Keputusan lagi, karena sudah ditetapkan sebagai KPA oleh Kepala Daerah.

Dari aspek pengelolaan keuangan daerah juga sudah jelas PA/KPA bertindak sebagai PPK ketika melakukan perikatan diatur dalam Permendagri 77/2020.

Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan PPK yang diatur dalam Pasal 11 Perpres 12/2021 memang peran Pelaksanaan Pengadaan ada pada PPK, maka pada aplikasi SPSE terdapat peran PPK, namun bukan berarti PA/KPA tidak dapat bertindak sebagai PPK, ketika aturannya jelas membolehkan PA/KPA bertindak sebagai PPK pada APBD maka PA/KPA diberikan akun PPK Pengadaan barang/jasa pemerintah di SPSE.

Demikian.

Exit mobile version