Aplikasi SPSE adalah aplikasi untuk mengakomodir Pelaku Usaha dalam Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, siapa saja yang bisa menjadi Pelaku Usaha?
Pasal 1 angka 27 dan Pasal 1 angka 28 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi sebagai berikut :
- 27. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang Melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Dengan demikian pada Aplikasi SPSE 4.4 dapat menginput penyedia berupa :
- Badan Usaha;atau
- Perorangan.