perpres12 2021
perpres12 2021

Tipologi Kompetensi PPK

Kompetensi PPK disebut dalam Pasal 11 ayat (4) Perpres 12/2021 :

(4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

Selain diatur dalam PerLKPP Pelaku Pengadaan, saat ini Kompetensi PPK juga dijelaskan bukan sekedar Sertifikasi PBJ Tk. Dasar/Sertifikasi Kompetensi PBJ Level 1.

Dapat diunduh di : https://jdih.lkpp.go.id/regulation/download/surat-edaran-kepala-lkpp-nomor-8-tahun-2020/1

 

Tipologi Kompetensi PPK tidak sekedar personil yang memiliki sertifikat Ahli PBJ Tingkat Dasar/Sertifikat kompetensi level 1 saja. Dengan demikian dalam hal PPTK melaksanakan tugas PPK selain mematuhi PP Keuangan Daerah juga perlu mematuhi ketentuan Kompetensi PPK sesudahnya.

 

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Luncurkan Perpres 12 Tahun 2021, UMK-Koperasi Jadi Dipermudah
Selanjutnya Perubahan Ketentuan Tender Cepat dan Tender/Seleksi Gagal dalam Perpres 12/2021

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: