Ngerumpi Pebeje #43
Ngerumpi Pebeje #43

Ngerumpi PeBeJe#43- Interkoneksi Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

WARNING :

Setelah diterbitkannya PMDN 77/2020 maka PPK PBJP tidak dapat di delegasikan kewenangannya di PEMDA, WAJIB DI JABAT PA/KPA

Video di bawah ini ditayangkan sebelum seluruh lampiran PMDN 77/2020 di publish.

Sudah tidak relevan lagi. Mutlak di Pemda PPK dijabat oleh PA/KPA sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran PMDN 77/2020.

Terima Kasih.

Modeling yang kami buat dan sudah di simulasikan akan ditarik semua, namun pada prinsipnya Jabfung PPBJ/SDM PPBJ yang kompeten tetap dapat dimanfaatkan dan kompetensi masih tetap esensial

Artikel asli (mohon dibaca dengan di saring berdasarkan penjelasan diatas) :

Materi paparan dapat diunduh di tautan : http://christiangamas.net/dokumentasi-paparan-integrasi-pp-keuangan-daerah-dan-perpres-pbjp-di-balai-agung-atj-kab-kutai-barat/

Sebelumnya Materi PBJ Dasar #3 Pelaku Pengadaan
Selanjutnya Kaitan Tujuan Pengadaan Value For Money dan Peningkatan Kualitas Perencanaan sebagai Kebijakan Pengadaan

Cek Juga

Cara Pengadaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  Video Pengantar artikel : Cara Pengadaan, Swakelola dan Penyedia, Sudah pakai istilah yang tepat? ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: