Persiapan Pengadaan Barang Jasa Oleh Ppk
Persiapan Pengadaan Barang Jasa Oleh Ppk

Pengenaan Denda Keterlambatan

Pengantar

Sanksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam :

  • Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
  • Sanksi yang dikenakan dalam hal Pelaku Usaha telah menjadi Penyedia
  • salah satunya adalah Denda Keterlambatan
  • Denda Keterlambatan diatur dalam Pasal 78 ayat (4) huruf e Perpres 16 tahun 2018

Denda keterlambatan berfungsi untuk memotivasi pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dan menjadi sebuah “jangkar” untuk mengendalikan kontrak. Bagaimana dan kapan menetapkan cara perhitungan pengenaan denda?

Denda Keterlambatan

Dalam Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 ketentuannya adalah sebagai berikut :

Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Dalam Pelaksanaan tugas PPK di Pasal 11 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa rancangan kontrak ditetapkan oleh PPK dengan demikian ditilik lebih lanjut lagi dalam Pasal 25 huruf b sebagai bagian Persiapan Pengadaan menetapkan Rancangan Kontrak untuk digunakan nantinya dalam berkontrak.

Kesimpulan

Proses penentuan Denda diatur dan ditetapkan sejak Rancangan Kontrak, ketentuan ini diakukan pada Persiapan Pengadaan barang/jasa melalui Penyedia, sejak tahap inilah PPK menentukan denda dikenakan dengan memiih salah satu dari :

  • Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak; atau
  • nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Persiapan
Sebelumnya Peristiwa Kompensasi
Selanjutnya Kriteria penggunaan Agen Pengadaan

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

One comment

  1. Assalamuallaikum,
    Dengan Hormat,
    Kami lagi menjalankan adendum kontrak kerja pengadaan hewan ternak di salah satu Balai Veteriner, dan kami dikenakan sanksi keterlambatan 1/1000 per hari.
    dengan rincian sebagai berikut:
    1. Nilai Kontrak adendum yaitu 200 ekor x Rp. 13.750,500,- = Rp.2.750.100.000.-
    2. Nilai denda per hari Rp.2.750.100.-
    3. Termin di bagi per 20 ekor (pengiriman 20 ekor langsung di bayar oleh PPK).
    4. Progres 20 ekor telah kami selesaikan dalam waktu 25 hari

    Pertayaannya Adalah:
    Jika termin 20 ekor dibayar oleh PPK apakah denda keterlambatannya langsung dipotong per 200 ekor atau dihitungnya per 20 Ekor,

    Contoh Perhitungan :
    (1). 25 Hari x 200 ekor x Rp.13,750.500.- dibagi 1.000 (1/1000) = Rp. 68.752.500.-
    (2). 25 Hari x 20 ekor x Rp.13,750.500.- dibagi 1.000 (1/1000) = Rp. 6.875.250.-

    Perhitungan yang benar apakah yg contoh perhitungan (1) atau contoh perhitungan (2)……?

    Terima kasih
    Wassalam
    Arifin
    PT.Tria Sembada
    WA :0822 1399 4731

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: