Pengantar
Sanksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam :
- Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
- Sanksi yang dikenakan dalam hal Pelaku Usaha telah menjadi Penyedia
- salah satunya adalah Denda Keterlambatan
- Denda Keterlambatan diatur dalam Pasal 78 ayat (4) huruf e Perpres 16 tahun 2018
Denda keterlambatan berfungsi untuk memotivasi pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dan menjadi sebuah “jangkar” untuk mengendalikan kontrak. Bagaimana dan kapan menetapkan cara perhitungan pengenaan denda?
Denda Keterlambatan
Dalam Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 ketentuannya adalah sebagai berikut :
Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Dalam Pelaksanaan tugas PPK di Pasal 11 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa rancangan kontrak ditetapkan oleh PPK dengan demikian ditilik lebih lanjut lagi dalam Pasal 25 huruf b sebagai bagian Persiapan Pengadaan menetapkan Rancangan Kontrak untuk digunakan nantinya dalam berkontrak.
Kesimpulan
Proses penentuan Denda diatur dan ditetapkan sejak Rancangan Kontrak, ketentuan ini diakukan pada Persiapan Pengadaan barang/jasa melalui Penyedia, sejak tahap inilah PPK menentukan denda dikenakan dengan memiih salah satu dari :
- Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak; atau
- nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!