Pendahuluan
Pada Pasal 65 ayat (4) diatur bahwa Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
Jasa Konsultansi?
Pasal 1 angka 30 menjelaskan Jasa Konsultansi adalah
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Karena itu metode evaluasi penyedia nya saja berbeda, berbasis kualitas, kualitas dan biaya, atau biaya terendah, tidak ada pengukuran berdasarkan “harga”.
dengan demikian Jasa Konsultansi bukan dianggap sebagai “komoditas” karena itu yang disoroti bukan “harga”.
karena bukan harga yang disoroti, maka membatasi pelaku usaha ke segmentasi kecil non kecil menjadi hal yang menjadi perlu dilakukan, dengan demikian Perpres Pengadaan tidak mengatur segmentasi pencadangan untuk kebutuhan jasa konsultansi, karena kebutuhan jasa konsultansi sebagai upaya yang dihasilkan dengan keahlian bukan lah komoditas dagang yang dicari dengan harga murah dan dijual dengan harga yang bisa dilaksanakan berdasar segmen.
Dengan kata lain pelaku usaha kecil bila kemampuan keahlian personil di dalamnya memang mampu dapat mengerjakan nilai paket jasa konsultansi yang besar, dengan demikian pembatasan di jasa konsultansi bukan sesuatu yang urgent diatur.
Bagaimana bila ada Peraturan Perundangan khusus yang mengatur? Berarti sudah ada kajian dan sudah kompetitif pasar jasa konsultansi sehingga perlu diatur segmentasinya.
demikian yang dapat disampaikan.
tetap semangat
sehat
salam pengadaan!