Proses Pemilihan Penyedia Mendahului

Mengapa

Terdapat ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja.

Apa

yang dilarang adalah proses penandatanganan kontrak, namun proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului, proses pemilihan dapat dilakukan terlebih dahulu, ketika anggaran telah ditetapkan maka baru dilakukan penandatanganan kontrak.

Bagaimana

Ketentuan larangan menandatangani kontrak berdasarkan kepada kontrak mengakibatkan pengeluaran keuangan, dalam hal rezim hukum Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, perbuatan yang mengakibatkan pengeluaran keuangan negara harus berdasarkan kepastian telah ditetapkan anggaran guna kepastian hukum, esensinya jangan sampai Pemerintah di gugat karena berkontrak saat uang nya tidak ada.

Rezim aturan pengadaan menyepakati hal ini, titik kritis pengeluaran anggaran dimulai saat kontrak ditanda-tangani, dengan demikian perlu ditanda tangani kontrak yang telah memiliki anggaran.

Proses Pemilihan dalam hal ini tender/seleksi/pengadaan langsung/penunjukan langsung/dll merupakan proses yang perlu tindak lanjut berupa Kontrak, ketika Kontrak belum ditanda tangani maka hasil Pemilihan Penyedia belum merupakan perikatan. Mengingat Tender/Seleksi memerlukan banyak waktu, dalam kasus Paket pekerjaan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengubah waktu maka Tender/Seleksi bukan dimulai saat dokumen anggaran telah dipegang pejabat penandatanganan kontrak.

Kesimpulan

Jangan sampai tidak tersedia anggaran dalam proses pengadaan barang/jasa atau prinsipnya ada uang maka ada barang/jasa, maka muncul larangan pejabat penandatangan kontrak dilarang membuat perjanjian perikatan berupa kontrak dengan penyedia, namun larangan ini jangan dimaknai bahwa termasuk dalam proses pengadaan di tahap pemilihan penyedia, tender/seleksi sebagai metode pemilihan yang mengkonsumsi banyak waktu dari proses pengadaan dapat dilakukan percepatan dan dilakukan mendahului terbitnya dokumen terkait anggaran, tentunya hal ini perlu di informasikan kepada pelaku usaha untuk menghindari risiko di kemudian hari.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pelaksanaan
Sebelumnya Beda Keadaan Kahar dan Keadaan Darurat
Selanjutnya Mengapa Pertambahan Kontrak hanya dibatasi 10%

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: