file 00000000cde882308a643bb194a4daac
file 00000000cde882308a643bb194a4daac

Headcount Illusion dalam Karhutla: Ketika Relawan Dihitung sebagai Kapasitas Negara

Headcount Illusion dalam Karhutla: Ketika Relawan Dihitung sebagai Kapasitas Negar

Ada satu persoalan mendasar dalam cara kapasitas penanganan kebakaran hutan dan lahan sering dipresentasikan kepada publik: jumlah orang yang terlibat dalam operasi kerap dibaca seolah-olah sama dengan kapasitas profesional negara.

Ketika pemerintah menyebut terdapat 12.880 personel gabungan yang menangani karhutla di Kalimantan, angkanya terdengar sangat besar.

Tetapi persoalannya justru terletak pada apa yang ada di balik angka itu.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 758 orang yang disebut sebagai personel Manggala Agni di bawah Kementerian Kehutanan. Selebihnya merupakan gabungan berbagai unsur: TNI, Polri, BPBD, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api atau MPA, relawan, masyarakat, dan unsur lainnya.

Secara operasional, menjumlahkan semua unsur tersebut mungkin berguna untuk menggambarkan berapa banyak orang yang terlibat.

Tetapi sebagai ukuran kapasitas profesional, angka itu tidak cukup.

Seorang tentara, polisi, pegawai BPBD, personel Manggala Agni, anggota MPA, dan relawan biasa dapat sama-sama masuk ke dalam satu kategori:

personel gabungan.

Padahal mereka tidak berada dalam posisi yang sama.

Statusnya berbeda.

Hubungan kerjanya berbeda.

Pendapatannya berbeda.

Pelatihannya bisa berbeda.

Peralatan yang digunakan bisa berbeda.

Jaminan sosial dan perlindungan kerjanya juga dapat berbeda.

Bahkan ketika seseorang cedera, mengalami gangguan kesehatan, atau meninggal dalam operasi, mekanisme pertanggungannya belum tentu sama.

Karena itu, headcount operasi tidak otomatis sama dengan kapasitas profesional.

Fenomena ini dapat disebut sebagai headcount illusion.

Negara terlihat memiliki kekuatan besar karena semua orang dijumlahkan, sementara angka tersebut tidak menjelaskan satu hal yang justru sangat penting:

siapa yang berada di garis depan, dan dengan standar perlindungan seperti apa?

Kematian seorang anggota MPA membuka pertanyaan yang lebih besar

Persoalan ini menjadi semakin relevan setelah meninggalnya Aries Sutio Luthfil Hadi, 30 tahun, anggota MPA Masoraian di Kotawaringin Barat.

Aries dikabarkan meninggal setelah sebelumnya mengalami sesak napas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa penyebab medis kematiannya belum diumumkan secara final. Karena itu, tidak tepat menarik kesimpulan bahwa kematiannya disebabkan langsung oleh aktivitas pemadaman atau paparan tertentu.

Namun peristiwa tersebut tetap membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai posisi masyarakat dalam sistem pengendalian karhutla Indonesia.

MPA bukan warga yang secara kebetulan datang membantu saat kebakaran terjadi.

Secara kelembagaan, mereka memang dirancang sebagai bagian dari sistem.

Aturan Direktorat Jenderal Kehutanan tahun 2014 mendefinisikan MPA sebagai masyarakat yang secara sukarela memiliki kepedulian terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan, memperoleh pelatihan, dan dapat diberdayakan dalam kegiatan pengendalian karhutla.

Bahkan lampiran aturan tersebut menyediakan surat pernyataan kesediaan untuk menjadi tenaga sukarela dalam membantu pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Artinya, masuknya masyarakat sipil dalam operasi bukan penyimpangan dari sistem.

Memang demikian sistemnya dibangun.

Dari warga sukarela menjadi organisasi operasional

Pada 2016, posisi MPA semakin dilembagakan.

Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016 mengatur bahwa berbagai pengelola kawasan wajib memfasilitasi organisasi MPA.

Satu kelompok sekurang-kurangnya terdiri atas dua regu, dengan masing-masing regu beranggotakan sekitar 15 warga setempat.

Strukturnya memiliki ketua, sekretaris, kepala regu, serta fungsi operasional dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Pada titik ini, sulit lagi melihat MPA hanya sebagai “warga yang kebetulan membantu”.

Ada organisasi.

Ada struktur.

Ada pelatihan.

Ada fungsi.

Dan ketika kebakaran terjadi, mereka dapat ikut masuk ke dalam operasi.

Tetapi status dasarnya tetap:

masyarakat yang secara sukarela membantu.

Di sinilah persoalan perlindungan mulai menjadi sangat penting.

MPA bukan komponen kecil

Skala keterlibatan masyarakat dalam pengendalian karhutla juga bukan sekadar pelengkap.

Pada 2021, KLHK menyebut terdapat sekitar 11.000 anggota MPA di Indonesia dan menempatkan mereka sebagai mitra strategis pemerintah dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Pada tahun yang sama, jumlah personel Manggala Agni secara nasional tercatat sekitar 1.875 orang.

Tentu ini bukan perbandingan yang sepenuhnya apple-to-apple.

Fungsi, distribusi, kompetensi, pola pengerahan, dan status kelembagaannya berbeda.

Namun perbandingan skalanya tetap memperlihatkan satu hal:

komponen masyarakat dalam arsitektur pengendalian karhutla Indonesia bukan komponen kecil.

Mereka merupakan bagian nyata dari kapasitas yang digunakan negara.

Kotawaringin Barat memperlihatkan bagaimana sistem itu bekerja

Situasi di Kotawaringin Barat pada 2026 menunjukkan bagaimana struktur tersebut bekerja di lapangan.

Hingga 2 September, sekitar 1.800 hektare lahan dilaporkan telah terbakar.

Status tanggap darurat diperpanjang beberapa kali.

Pemerintah daerah menyatakan operasi berlangsung selama 24 jam dengan melibatkan BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, serta relawan MPA.

Dashboard BPBD kemudian mencatat luas terbakar sekitar 2.014,7 hektare, dengan lebih dari 3.000 hotspot tercatat sepanjang tahun.

Artinya, anggota MPA seperti Aries bukan sedang mengikuti kegiatan seremonial.

Ia berada dalam sistem yang memang menggunakan masyarakat lokal untuk ikut menghadapi kebakaran yang nyata.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah masyarakat boleh membantu.

Pertanyaannya adalah:

ketika masyarakat ikut menanggung risiko operasi, apakah perlindungan yang mereka terima sudah sebanding dengan risiko itu?

Problem perlindungan bukan isu baru

Persoalan perlindungan MPA juga bukan sesuatu yang baru muncul hari ini.

Sebuah penelitian lapangan terhadap anggota MPA menemukan berbagai hambatan dalam lingkungan kerja mereka, termasuk persoalan keselamatan kerja dan ketiadaan asuransi.

Dalam sampel penelitian tersebut, 52,2 persen responden menyebut tidak adanya asuransi kerja sebagai salah satu kendala utama dalam lingkungan kerja.

Temuan tersebut tentu harus dibaca secara proporsional.

Itu merupakan studi lokal dan tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh MPA di Indonesia.

Tetapi justru dari situlah pertanyaan kebijakan yang lebih besar muncul.

Indonesia telah melembagakan MPA secara nasional.

Organisasinya tersedia secara nasional.

Risikonya nyata.

Perannya masuk ke dalam operasi.

Namun protection layer bagi mereka belum terlihat seragam secara nasional.

Perlindungan masih sangat mungkin bergantung pada pengelola kawasan, pemerintah daerah, kemampuan anggaran, kebijakan kelembagaan, dan praktik di lapangan.

Akibatnya, dua anggota MPA yang menghadapi risiko serupa belum tentu memperoleh standar perlindungan yang sama.

Kita sudah tahu skala risikonya sejak 2015

Persoalan ini semakin sulit diabaikan jika melihat sejarah kebakaran hutan dan lahan Indonesia.

Pada 2015, sekitar 2,6 juta hektare lahan terbakar.

World Bank menghitung kerugiannya sedikitnya mencapai US$16,1 miliar, atau sekitar Rp221 triliun.

Analisis World Bank juga menunjukkan bahwa banyak kebakaran saat itu berkaitan dengan pembukaan lahan, spekulasi tanah, maupun aktivitas perkebunan.

Keuntungan ekonominya dapat terkonsentrasi pada sejumlah pelaku.

Namun ketika kebakaran terjadi, biayanya menyebar luas.

Masyarakat menanggung dampak kesehatan.

Kegiatan ekonomi terganggu.

Lingkungan rusak.

Emisi meningkat.

Pemerintah membayar biaya pemadaman.

Layanan publik terdampak.

Dengan kata lain:

economic benefit dapat bersifat privat, sementara kerusakannya menjadi sosial.

Sebelas tahun setelah krisis 2015, terdapat ironi yang belum benar-benar selesai.

Sebagian tenaga yang digunakan untuk menghadapi kerusakan sosial tersebut masih berasal dari masyarakat sukarela.

Kapasitas negara tidak cukup dihitung dari berapa orang yang hadir

Indonesia memiliki modal sosial yang sangat besar dalam penanggulangan bencana.

Gotong royong, relawan, komunitas lokal, dan MPA adalah kekuatan yang tidak seharusnya diremehkan.

Tetapi modal sosial tidak boleh berubah menjadi substitusi permanen bagi tanggung jawab perlindungan negara.

Relawan tetap dapat menjadi relawan.

MPA tetap dapat berbasis masyarakat.

Namun ketika mereka menjadi bagian reguler dari arsitektur operasi, maka ukuran kapasitas negara tidak cukup berhenti pada jumlah orang yang dapat dikerahkan.

Kapasitas juga harus dilihat dari:

kompetensi personel;

standar pelatihan;

kelayakan alat pelindung diri;

dukungan kesehatan;

jaminan kecelakaan dan kematian;

mekanisme rotasi personel;

pengaturan paparan terhadap asap dan panas;

serta kepastian siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi cedera atau kematian.

Karena angka 12.880 personel hanya menjawab satu pertanyaan:

berapa banyak orang yang terlibat?

Angka itu belum menjawab pertanyaan yang lebih penting:

berapa banyak yang benar-benar dipersiapkan, diperlengkapi, dijamin, dan dilindungi sesuai risiko yang mereka hadapi?

Di situlah headcount illusion menjadi relevan.

Kapasitas penanganan karhutla seharusnya tidak dinilai dari seberapa besar angka orang yang berhasil dikumpulkan ke dalam satu statistik.

Kapasitas negara justru terlihat dari seberapa profesional sistem itu bekerja—dan seberapa baik negara melindungi setiap orang yang ditempatkan di garis depan.


Sumber utama: Utas Threads rq_arki
https://www.threads.com/share/_dBMOK1Th/

Artikel ini merupakan penulisan ulang dan pengembangan naratif atas informasi serta argumentasi yang disampaikan dalam utas tersebut. Beberapa bagian tetap mempertahankan kehati-hatian sumber asli, terutama terkait penyebab medis kematian Aries Sutio Luthfil Hadi dan keterbatasan generalisasi temuan penelitian mengenai perlindungan MPA.

Sebelumnya Tantangan PBJP dalam VFM dan PBJ Berkelanjutan

Cek Juga

dc8bddf9 55f7 4673 a1d5 75de1361b31d

Fūko, Doraemon, dan Cara Sederhana Memahami Angin Topan

  Beberapa waktu lalu saya membuat sebuah infografis mengenai bagaimana angin topan terbentuk, terinspirasi ketika ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?