file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7
file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Kemudahan Pengadaan Desa Bergeser Menjadi Celah Penyimpang

 

​Dalam kerangka pengelolaan keuangan dan pembangunan di tingkat desa, kebijakan pengadaan barang/jasa dirancang dengan prinsip fleksibilitas yang tinggi. Mengingat karakteristik wilayah yang beragam serta percepatan pembangunan yang mendesak, regulasi sengaja menyederhanakan proses dan memangkas kerumitan administratif. Kewajiban sertifikasi kompetensi teknis yang ketat bagi pelaksana di tingkat desa juga ditiadakan agar roda pengadaan tidak macet.
​Penyederhanaan ini sejatinya diniatkan sebagai token of good will—sebuah itikad baik dari negara untuk memangkas bottleneck (sumbatan birokrasi) agar Dana Desa bisa segera terserap demi kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, di lapangan, kemudahan prosedural ini sering kali disalahartikan dan disalahgunakan.
​Anatomi Penyimpangan di Balik “Kemudahan”
​Alih-alih menjadi instrumen percepatan yang efektif, longgarnya pengawasan dan minimnya prasyarat kompetensi teknis kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan berbagai bentuk penyimpangan, antara lain:
​Pengadaan Fiktif Berkedok Swakelola Desa:
Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan secara gotong royong atau swakelola murni oleh masyarakat sering kali dialihkan ke pihak ketiga secara sembunyi-sembunyi, sementara laporan pertanggungjawaban tetap direkayasa seolah-olah dikerjakan sendiri.
​Mark-Up Harga dan Spesifikasi “Asal Jadi”:
Karena tidak adanya kewajiban uji pasar yang ketat atau minimnya pemahaman penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang valid, spesifikasi barang yang dibeli sering kali diturunkan mutunya jauh di bawah standar, sementara harga dalam laporan dipatok setara barang premium.
​Arisan Proyek dan Penunjukan Langsung “Keluarga”:
Kemudahan penunjukan langsung di tingkat desa kerap berujung pada praktik konflik kepentingan. Proyek-proyek bersumber Dana Desa dibagi-bagikan secara eksklusif kepada kerabat, timses, atau kelompok terdekat tanpa melalui verifikasi kewajaran harga dan kemampuan penyedia.
​Menjaga Itikad Baik, Memperketat Akuntabilitas
​Penyederhanaan aturan pengadaan desa bukanlah cek kosong untuk mengabaikan prinsip akuntabilitas. Niat baik negara untuk mempercepat pembangunan harus diimbangi dengan integritas moral para pelaksana di lini bawah.
​Ketiadaan kewajiban sertifikasi formal tidak boleh dijadikan alasan untuk bekerja secara serampangan. Pembinaan berkala dari pemerintah supradesa, pendamping desa yang berintegritas, serta pelibatan transparansi informasi kepada warga desa adalah kunci utama agar token of good will dari negara tidak berubah menjadi bumerang temuan hukum.

Sebelumnya Anatomi Risiko Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Procurement): Antara Tuntutan Regulasi dan Kesiapan Pasar Lokal

Cek Juga

img 20260805 wa0004

Materi Kegiatan 5 Agustus 2026 Transformasi Pengadaan Digital: Strategi Efektif e-Purchasing, Negosiasi, dan Mini-Kompetisi di Kutai Barat

1 Sosis e-Purchasing-final_260807_212934

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?