Dalam kerangka pengelolaan keuangan dan pembangunan di tingkat desa, kebijakan pengadaan barang/jasa dirancang dengan prinsip fleksibilitas yang tinggi. Mengingat karakteristik wilayah yang beragam serta percepatan pembangunan yang mendesak, regulasi sengaja menyederhanakan proses dan memangkas kerumitan administratif. Kewajiban sertifikasi kompetensi teknis yang ketat bagi pelaksana di tingkat desa juga ditiadakan agar roda pengadaan tidak macet.
Penyederhanaan ini sejatinya diniatkan sebagai token of good will—sebuah itikad baik dari negara untuk memangkas bottleneck (sumbatan birokrasi) agar Dana Desa bisa segera terserap demi kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, di lapangan, kemudahan prosedural ini sering kali disalahartikan dan disalahgunakan.
Anatomi Penyimpangan di Balik “Kemudahan”
Alih-alih menjadi instrumen percepatan yang efektif, longgarnya pengawasan dan minimnya prasyarat kompetensi teknis kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan berbagai bentuk penyimpangan, antara lain:
Pengadaan Fiktif Berkedok Swakelola Desa:
Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan secara gotong royong atau swakelola murni oleh masyarakat sering kali dialihkan ke pihak ketiga secara sembunyi-sembunyi, sementara laporan pertanggungjawaban tetap direkayasa seolah-olah dikerjakan sendiri.
Mark-Up Harga dan Spesifikasi “Asal Jadi”:
Karena tidak adanya kewajiban uji pasar yang ketat atau minimnya pemahaman penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang valid, spesifikasi barang yang dibeli sering kali diturunkan mutunya jauh di bawah standar, sementara harga dalam laporan dipatok setara barang premium.
Arisan Proyek dan Penunjukan Langsung “Keluarga”:
Kemudahan penunjukan langsung di tingkat desa kerap berujung pada praktik konflik kepentingan. Proyek-proyek bersumber Dana Desa dibagi-bagikan secara eksklusif kepada kerabat, timses, atau kelompok terdekat tanpa melalui verifikasi kewajaran harga dan kemampuan penyedia.
Menjaga Itikad Baik, Memperketat Akuntabilitas
Penyederhanaan aturan pengadaan desa bukanlah cek kosong untuk mengabaikan prinsip akuntabilitas. Niat baik negara untuk mempercepat pembangunan harus diimbangi dengan integritas moral para pelaksana di lini bawah.
Ketiadaan kewajiban sertifikasi formal tidak boleh dijadikan alasan untuk bekerja secara serampangan. Pembinaan berkala dari pemerintah supradesa, pendamping desa yang berintegritas, serta pelibatan transparansi informasi kepada warga desa adalah kunci utama agar token of good will dari negara tidak berubah menjadi bumerang temuan hukum.
