Penetapan Pemenang Pada Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung

Penetapan pemenang

Dalam proses pemilihan penyedia merupakan keluaran yang dibuktikan dengan berita acara.

Penyebutan dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa

Penetapan pemenang dalam proses pemilihan penyedia pada peraturan perundangan yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibagi berdasarkan siapa yang melakukan? berdasarkan :

  • Pasal 9 ayat (1) huruf n oleh PA
    • khusus Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
    • khusus Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).
  • Pasal 13 ayat (1) huruf c oleh Kelompok Kerja Pemilihan untuk dibawah nilai yang ditetapkan Pemenang nya oleh PA, yaitu :
    • khusus Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
    • khusus Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).

Dengan demikian menetapkan Pemenang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) terlebih dahulu, bila nilai tersebut ternyata harus dilakukan Penetapannya oleh PA maka Pokmil menyerahkan hasil BAHP kepada PA untuk ditetapkan Penetapan Pemenang berdasarkan BAHP dari Pokmil sebagaimana prosedur yang berlaku, dengan demikian hal serupa juga berlaku untuk Penetapan Pemenang yang dilakukan oleh Pokmil yang berdasarkan BAHP.

Kesimpulan

BAHP dan Penetapan Pemenang adalah dokumen yang terpisah dan sebaiknya tidak digabungkan, BAHP menjadi dasar untuk menetapkan pemenang dan walaupun maksud dan muatan yang terkandung di dalamnya berisikan hal yang dapat disimpulkan bersubstansi serupa, namun keberadaan dokumen Penetapan Pemenang ini menjadi satu proses yang menjadi focal point dalam Perpres 16/2018 berdasarkan siapa pelaku nya.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Penilaian Penyedia oleh Pengguna Jasa
Selanjutnya Penelaahan terhadap Minat Pelaku Usaha

Cek Juga

Implementasi Pengadaan Berkelanjutan dan Pemilihan Metode Penilaian Pemilihan Penyedia

Setelah kita memahami konsep PBJ Berkelanjutan dan berhasil merancang perencanaan pengadaan yang mencakup PBJ Berkelanjutan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: