Tarif Baru PPN 12%

PPN 12% merupakan tarif baru yang diberlakukan pada tahun 2025, namun Undang-Undang nya bukan UU yang baru ya….. UU nya tetap pakai UU yang lama, semoga tidak lupa dalam penganggaran 2025 ya, UU nya sudah lama ada.

tarif 12% yang berlaku pada 2025 ini diatur dalam Huruf b  ayat (1) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berbunyi :

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

 

Sebelumnya Google Reviuwer Website
Selanjutnya Hasil Evaluasi Pemilihan Penyedia dan Penolakan Karena Informasi Pasca Pemilihan

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?