PT. C memenangkan Seleksi pada tahun 2022, lalu di tunjuk sebagai Penyedia Jasa Konsultansi dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung dengan skema Repeat Order 2x pada tahun 2023.
Karena ketentuannya Repeat Order itu 2x, maka Pada tahun 2024 apakah boleh Repeat Order lagi bila penyedia PT. C pernah memenangkan Seleksi kembali di 2023?
saat ini sudah ada juknis RO, beberapa diantaranya :
- https://jdih.lkpp.go.id/regulation/surat-edaran-kepala-lkpp/surat-edaran-kepala-lkpp-nomor-3-tahun-2022
- https://jdihn.go.id/pencarian/detail/1418990/penjelasan-atas-pelaksanaan-penunjukan-langsung-permintaan-berulang-(repeat-order)-pengadaan-jasa-konsultansi
Semoga dengan membaca kedua produk edaran diatas bisa menjawab hal yang dibahas di awal artikel ini š
One comment
Pingback: Repeat Order Part 2 - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa