Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung

Kalau diperhatikan dalam Pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP oleh Pejabat Pengadaan dapat dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu :

  • a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
  • b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.

Sehingga jangan di konotasikan :

  • Proses Pengadaan Langsung itu penyedia harus selalu memasukan penawaran, masih ada metode pembelian/pembayaran langsung;dan
  • Pihak yang melaksanakan pemilihan penyedia untuk proses pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia semestinya adalah Pejabat Pengadaan.

Demikian.

Sebelumnya Kelancaran Cashflow Pembayaran termasuk dalam Pengendalian Biaya
Selanjutnya Penyelenggara Swakelola tidak perform, gimana?

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: